Rata-rata pekerja di Indonesia bekerja selama 8 jam setiap harinya. 

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 diatur maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja.

Aturan 8 jam kerja per hari juga diterapkan ketika Work From Home (WFH) selama pandemi.

Terkadang, karyawan cenderung bekerja di luar jadwal biasanya, terutama saat WFH. Berbagai macam distraksi di rumah dapat membuat batas waktu kerja dan kehidupan pribadi menjadi blur, sehingga jadi sulit untuk menjaga work life balance.

Jika seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja reguler, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi tambahan yang dikenal sebagai upah lembur (overtime). 

Faktanya, upah lembur adalah bagian dari tunjangan yang dapat diterima pekerja selain gaji pokok.

Tapi apa sebenarnya upah lembur itu, dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar? 

Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang jenis kompensasi ini baca artikel dibawah ini.

 

Apa itu Lembur?

Setiap pekerjaan yang dilakukan di luar 7 jam dan 40 jam per minggu dalam enam hari kerja seminggu atau 8 jam 40 jam per minggu dalam lima hari kerja seminggu dianggap kerja lembur.

Seorang karyawan dapat melakukan kerja lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. 

Jam lembur maksimum tidak berlaku selama tanggal merah mingguan dan hari libur nasional. Karyawan harus memberikan persetujuan untuk melakukan kerja lembur.

 

→ Free Download Format Lembur Excel

 

Persyaratan Lembur

  • Seorang karyawan harus memberikan persetujuan tertulis untuk pelaksanaan lembur kepada employer.
  • Employer harus membayar upah lembur untuk pekerjaan tersebut kepada karyawan.
  • Harus ada jam istirahat yang cukup di sela-sela pekerjaan.
  • Employer wajib menyediakan makanan dan minuman paling banyak 1400 Kkal yang tidak dapat diganti dengan uang, jika karyawan lembur selama 3 jam atau lebih.

 

Apa itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah bayaran tambahan yang harus diberikan kepada karyawan ketika mereka bekerja lebih dari jumlah jam yang disepakati dalam kontrak kerja.

Misalnya, seorang karyawan bekerja selama 45 jam minggu ini, bukan 40 jam (sesuai standard), maka perushaaan berhutang 5 jam uang lembur kepada karyawan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

BerdasarkanKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan wajib membayarkan uang lembur untuk karyawan yang:

  1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
  3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional

Lembur harus dibayar 1,5 kali dari upah normal per jam untuk satu jam pertama dan 2 kali upah normal untuk jam-jam berikutnya. Lembur dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan. 

Jika upah/gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan lembur didasarkan pada 100% dari upah/gaji. 

Jika upah/gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap masih lebih rendah dari 75% dari total upah/gaji, maka perhitungan uang lembur didasarkan pada 75% dari total upah. /gaji.

Upah lembur umumnya tidak diberikan kepada karyawan yang memegang peran manajerial tingkat tinggi.

 

→ Download Tabel Perhitungan Lembur Karyawan 

 

Cara Perhitungan Lembur Karyawan

Jika perusahaan akan membayar karyawan untuk bekerja lembur, perusahaan perlu jumlah yang akan dibayarkan sebagai upah lembur. Perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua:

  1. Perhitungan Lembur pada Hari Kerja

Rate upah lembur adalah 1,5x upah untuk satu jam lembur pertama dan 2x upah untuk tiap jam berikutnya.

 

  1. Perhitungan Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional

Perusahaan dengan 5 hari kerja, memiliki rate lembur sebesar 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x upah per jam untuk lembur jam ke-9 dan 4x upah per jam untuk lembur jam ke-10 dan ke-11.

Perusahaan dengan 6 hari kerja, memiliki rate lembur sebesar 2x upah per jam untuk 7 jam lembur  pertama, 3x upah per jam untuk lembur jam ke-8, dan 4x upah per jam untuk jam lembur ke-9 dan ke-10.

Keterangan: upah lembur 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).

 

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan

Andi adalah karyawan perusahaan yang lembur selama 3 jam pada hari Kamis.

Gaji bulanan Andi beserta tunjangan tetap adalah sebesar Rp3.000.000.

Berapa uang lembur yang harus dibayarkan?

Hitung upah per jam.

Upah per jam : Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341

Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.

Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011

Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 =  Rp95.375

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Contoh Format Lembur Excel

Berikut merupakan contoh form lembur pada format Excel yang bisa Anda gunakan di perusahaan Anda.

Tabel Perhitungan Lembur di Excel

Download  format lembur excel disini!

 

Form lembur berformat Excel yang dilakukan manual meski dapat membantu tugas HR dalam menghitung kompensasi karyawan, pada prakteknya cukup sulit menyulitkan HR.

Ada beberapa kelemahan dari proses manual ini, seperti misalnya dokumen yang bisa saja hilang, salah input data dan prosesnya merepotkan, hingga proses penghitungan yang memakan waktu.

Untuk dapat memaksimalkan kerja HR agar lebih efisien, Anda dapat menggunakan Payroll Service Abhitech untuk dapat menghitung upah lembur secara otomatis.

Setelah Anda menghitung komponen besaran upah sesuai jumlah waktu lembur, jumlah upah karyawan akan dihitung secara otomatis dan terintegrasi langsung dengan sistem payroll perusahaan.

Sehingga risiko salah hitung dapat dihilangkan dan proses penghitungannya jadi lebih cepat. Karyawan juga tidak perlu lagi mengajukan form cuti secara manual karena semua bisa dilakukan dengan payroll service Abihtech.

Coba Abi Payroll sekarang juga!

atau

Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech