Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menetapkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang bernama Coretax. Dengan sistem ini, layanan administrasi perpajakan diklaim memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya.
Penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya sistem terbaru ini, diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih efisien, adaptif, dan transparan.
Namun dalam pengaplikasiannya, ternyata sistem administrasi perpajakan terbaru ini masih memunculkan banyak permasalahan yang menjadi kendala bagi penggunanya. Kira-kira, apa saja permasalahannya? Simak penjabaran lengkap berikut ini!
Apa Itu Coretax?
Ini merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 ini bertujuan untuk memodernisasi proses perpajakan dan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi pajak di Indonesia.
Kapan Coretax berlaku? Penerapan sistem administrasi perpajakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang diketahui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Regulasi ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan agar lebih efektif, fleksibel, akuntabel, dan transparan.
Hadirnya sistem administrasi perpajakan terbaru ini diklaim menawarkan banyak kemudahan bagi para wajib pajak, antara lain:
-
Registrasi Lebih Mudah
Proses registrasi wajib pajak dapat dilakukan pada semua Kantor Pelayanan Pajak melalui beragam saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia karena terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan di seluruh Indonesia.
-
Bisa Diakses secara Online
Dengan hadirnya Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia ini, Anda dapat dengan mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara daring, termasuk untuk pajak penghasilan. Namun sebelumnya, Anda perlu membuat akun wajib pajak (taxpayer account) terlebih dahulu.
-
Kode Billing Bisa Digunakan untuk Lebih dari Satu Jenis Setoran
Sebelumnya, kode billing hanya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran satu jenis setoran pajak saja. Namun dengan pembaruan sistem ini, satu kode billing bisa digunakan untuk melakukan pembayaran beberapa jenis setoran pajak sekaligus.
Sistem administrasi perpajakan terbaru ini juga menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT dengan adanya fitur prepopulated. Tidak hanya itu, sistem ini juga didukung fitur Deposit Pajak yang bertujuan agar wajib pajak tidak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak.
Permasalahan Umum ketika Mengakses Coretax
Meski dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, namun dalam pelaksanaanya, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia ini ternyata masih banyak memunculkan permasalahan dalam pengaplikasiannya.
Permasalah ini dikeluhkan oleh banyak pihak karena juga menjadi kendala dalam pengurusan wajib pajak. Meski begitu, DJP juga mengklaim tengah mencoba untuk mengatasi berbagai masalah dalam sistem administrasi perpajakan terbaru ini agar mudah dan nyaman digunakan penggunanya.
Berikut ini beberapa permasalah umum yang banyak dikeluhkan saat mengakses sistem teknologi garapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia ini:
-
Kesulitan Akses dan Kinerja Sistem
Permasalahan utama yang banyak dikeluhkan dari sistem administrasi perpajakan terbaru ini adalah kendala saat ingin mengaksesnya. Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, kendala ini disebabkan karena volume trafik yang terlalu tinggi.
Banyaknya pengguna yang mengakses dalam waktu bersamaan, juga berpengaruh terhadap kinerja sistem. Sebagai solusi, Ditjen Pajak akan melakukan optimalisasi sistem dan kapasitas bandwidth agar akses lebih lancar.
-
Kode Billing
Beberapa pengguna Coretax juga mengeluhkan kendala terkait pembuatan kode billing. Permasalahan ini terjadi akibat tombol untuk pembuatan kode billing yang tidak muncul, sehingga pengguna justru tidak bisa melakukan pembayaran setoran pajak.
Dalam sistem administrasi perpajakan, kode billing dibutuhkan untuk membayar setoran pajak. Jika kode billing tidak muncul, maka pengguna tidak bisa melakukan penyetoran sehingga justru menghambat proses wajib pajak.
-
Gagal Login
Permasalahan umum lainnya yang dialami oleh pengguna sistem administrasi perpajakan online ini adalah kegagalan saat login. Gagal login ini terjadi meskipun pengguna sudah memasukkan password yang salah, bahkan setelah reset password.
Sebagai solusi mengatasi permasalahan ini, Ditjen Pajak menyarankan untuk melakukan reset password. Selain itu, saat mengakses sistem ini, pastikan gunakan perangkat yang kompatibel dan koneksi internet stabil.
-
Gagal Daftar NPWP
Sebelumnya, banyak pengguna yang mengeluhkan masalah kegagalan saat daftar NPWP. Kegagalan daftar NPWP ini membuat pengguna tidak bisa melanjutkan proses registrasi sehingga penyetoran wajib pajak menjadi terkendala.
-
WP Tidak Bisa Membayar Utang Pajak atas SKP dan STP
Permasalahan umum lainnya yang banyak dialami oleh pengguna adalah terkendala saat ingin melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang diterbitkan sebelum sistem Coretax diimplementasikan oleh Ditjen Pajak.
Kendala ini terjadi karena data SKP dan STP tersebut belum tersedia dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. Permasalahan ini dianggap justru menyulitkan wajib pajak yang ingin melakukan penyetoran.
-
OTP Tidak Diterima
Ada beragam keluhan yang masuk terkait wajib pajak yang tidak menerima kode OTP. Beberapa pengguna tidak menerima kode OTP saat melakukan update nomor handphone ketika masuk ke sistem administrasi perpajakan online ini.
Beberapa pengguna lain juga mengalami keterlambatan menerima OTP saat pendaftaran secara langsung di KPP dan KP2KP. Kasus lain, OTP tidak diterima saat pengguna melakukan reset password.
-
Kendala Pendaftaran
Sebelumnya, sistem Coretax juga sempat tidak menampilkan menu pendaftaran. Hal ini membuat wajib pajak tidak bisa melakukan pendaftaran akun. Namun, masalah ini sudah diselesaikan dan menu pendaftaran sudah bisa diakses kembali.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Kewajiban membayar pajak bisa menjadi lebih mudah dengan Payroll Service dari Abhitech. Kami siap membantu mengoptimalkan sistem payroll perusahaan Anda.
Payroll Service dari Abhitech menyediakan berbagai fitur layanan komprehensif yang akan membantu perkembangan bisnis Anda. Layanan payroll kami meliputi pemeliharaan, pelaporan, dan manajemen, yang akan memastikan perusahaan Anda ketaatan hukum dalam melakukan penggajian karyawan.
Menggunakan Layanan Payroll dari Abhitech menawarkan banyak keuntungan untuk perusahaan Anda. Mulai dari hemat waktu, hemat biaya, dan meningkatkan fleksibilitas, sehingga tim SDM Anda bisa fokus untuk pengembangan karyawan.
Kesimpulan
Hadirnya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi memang bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Namun agar proses wajib pajak bisa berjalan optimal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia harus memastikan sistem bekerja dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalah dalam proses pelaksanaannya.
Pengurusan pajak bisa jadi lebih mudah jika Anda menggunakan Layanan Payroll dari Abhitech. Hubungi kami untuk solusi pelaporan pajak dan sistem payroll perusahaan Anda.
Kunjungi halaman kami dan konsultasikan kebutuhan Anda di Layanan Payroll kami. Jangan lupa juga, kunjungi halaman blog kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik, misalnya seputar cara menghitung PPh 21 terbaru.