BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Salah satu kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah membayar iuran setiap bulan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai iuran BPJS termasuk cara cek iuran, besaran tarif, cara pembayaran, dan denda keterlambatan.
Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besar iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta. Berikut adalah tarif per Juli 2024:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
Besaran iuran ini berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran dibayarkan setiap bulan dan harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Anda bisa cek iuran BPJS melalui aplikasi mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan, hingga SMS. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024
1. Cek Iuran via Mobile JKN
- Download dan install aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Google Play Store
- Apple App Store
- Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Cek Iuran” atau “Tagihan Iuran”.
- Informasi mengenai status iuran Anda akan ditampilkan, termasuk besaran iuran dan periode pembayaran.
2. Cek Iuran via Situs Resmi BPJS Kesehatan
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu “Cek Iuran” atau “Tagihan Iuran”.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir.
- Informasi mengenai status iuran Anda akan ditampilkan.
3. Cek Iuran via SMS
- Ketik format SMS: Tagihan NomorKartuBPJS
- Kirim ke 08777-5500-400
- Anda akan menerima balasan SMS yang berisi informasi mengenai tagihan Anda.
Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa metode bayar iuran:
Melalui ATM
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu “Pembayaran” atau “BPJS”.
- Pilih “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan nomor virtual account (VA) yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Masukkan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
- Konfirmasi pembayaran dan simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Melalui Mobile Banking
- Login ke aplikasi mobile banking.
- Pilih menu “Pembayaran” atau “BPJS”.
- Pilih “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan nomor virtual account (VA) yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Masukkan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
- Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
Melalui Kantor Pos atau Minimarket
- Kunjungi kantor pos atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (seperti Indomaret atau Alfamart).
- Berikan nomor virtual account (VA) dan jumlah iuran yang akan dibayarkan kepada kasir.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Denda BPJS Kesehatan
Jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran, akan dikenakan denda. Berikut adalah ketentuan denda keterlambatan:
- Denda keterlambatan: 2% dari total iuran yang belum dibayarkan.
- Maksimum denda: 24 bulan iuran tertunggak.
Jika iuran tidak dibayarkan lebih dari 1 bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara. Status akan diaktifkan kembali setelah seluruh tunggakan dan denda dibayarkan.
Sumber:
- BPJS Kesehatan
- Mobile JKN – Google Play Store
- Mobile JKN – Apple App Store