Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari perencanaan keuangan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang wajib diikuti oleh semua perusahaan dan karyawan di Indonesia.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat untuk memastikan perlindungan sosial yang optimal bagi tenaga kerja.
Mengetahui cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan karyawan, tetapi juga pada kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah.
Dengan memahami perhitungan ini, HR dapat mengelola anggaran perusahaan dengan lebih efektif, sementara karyawan bisa merencanakan keuangan pribadi mereka dengan lebih baik.
Artikel ini ditujukan untuk para HR dan karyawan yang ingin memahami cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan terbaru dengan mudah dan tepat.
Dengan membaca artikel ini hingga selesai, Anda akan mendapatkan pengetahuan lengkap tentang berbagai aspek BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024, termasuk besar iuran dan cara perhitungannya.
Ini akan membantu Anda memastikan bahwa semua potongan dilakukan secara tepat dan sesuai aturan, serta memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan karyawan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui empat program utama:
- Jaminan Hari Tua (JHT),
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKM), dan
- Jaminan Pensiun (JP).
Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan rasa aman dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan. Program-program yang disediakan memberikan perlindungan finansial dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun.
Oleh karena itu, memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah krusial bagi para HR dan karyawan.
5 Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Berikut penjelasan singkat mengenai masing-masing program:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan manfaat pensiun kepada peserta yang memenuhi syarat, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program baru yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami PHK. Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Besar Iuran dan Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Pada tahun 2024, besar iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai berikut:
Iuran dan Potongan Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah, yang terdiri dari 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% oleh karyawan.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Karyawan menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari gaji. Jika gaji karyawan Rp10.000.000, maka iuran yang harus dibayar karyawan adalah:
2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.
Perusahaan menanggung iuran JHT sebesar 3,7% dari gaji karyawan. Dengan gaji yang sama, perusahaan harus membayar:
3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000.
Total iuran JHT yang dibayarkan adalah kombinasi dari iuran karyawan dan perusahaan, yaitu:
Rp200.000 (karyawan) + Rp370.000 (perusahaan) = Rp570.000.
Iuran dan Potongan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari upah, tergantung pada jenis dan risiko pekerjaan.
Untuk contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Misalnya Iuran JKK yang kita pakai adalah 0,54% dan gaji karyawan adalah Rp. 10.000.000 Maka iuran JKK:
0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000
Dimana iuran ini akan ditanggung oleh perusahaan.
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% dari upah, yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Contoh perhitungan Iuran JKM =
Iuran Jaminan Kematian (JKM) = 0,3% dari gaji (ditanggung perusahaan) = 0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000
Iuran dan Potongan Jaminan Pensiun (JP)
Iuran Jaminan Pensiun (JP) adalah 3% dari upah, terdiri dari 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.
Contoh Perhitungan JP =
Gaji Karyawan = Rp. 10.000.000, besaran iuran = 3%
Iuran JP =
Rp. 10.000.000 x 3% = Rp. 300.000
Yang ditanggung karyawan = 1% atau sebesar Rp. 100.000 dan untuk yang ditanggung perusahaan = 2% atau sebesar Rp. 200.000
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Ditanggung Karyawan
Iuran BPJS yang harus ditanggung oleh karyawan adalah iuran untuk JHT dan JP, dimana jika memakai perhitungan diatas, yaitu dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000 maka iuran yang ditanggung karyawan adalah:
- Jaminan Hari Tua = Rp. 200.000
- Jaminan Pensiun = Rp. 100.000
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Ditanggung Perusahaan
Iuran BPJS yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah iuran untuk JHT, JKK, JKM, dan JP dimana jika memakai perhitungan diatas, yaitu dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000 maka iuran yang ditanggung perusahaan adalah:
- Jaminan Hari Tua = Rp. 370.000
- Jaminan Kecelakaan Kerja = Rp. 54.000
- Jaminan Kematian = Rp. 30.000
- Jaminan Pensiun = Rp. 200.000
Payroll Service Abhitech: Solusi Mengelola BPJS Ketenagakerjaan
Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah penting bagi HR dan karyawan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial di masa depan.
Dengan mengetahui besar iuran dan cara menghitungnya, baik HR maupun karyawan dapat lebih siap dalam mengelola anggaran dan merencanakan keuangan secara efektif.
Artikel ini memberikan panduan lengkap yang diharapkan dapat membantu para profesional dalam memahami dan mengelola potongan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 dengan lebih baik.
Salah satu cara mengelola BPJS Ketenagakerjaan dalam penggajian karyawan secara akurat dan efektif adalah dengan menggunakan layanan payroll Abhitech.
Layanan Payroll Abhitech dapat menilai besaran iuran JHT, JKK, JKM, serta JP secara otomatis menyesuaikan dengan peraturan terkini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hitung.
Mempekerjakan payroll outsourcing adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk perusahaan Anda!
Tidak hanya akan waktu yang terpangkas, tetapi Anda juga dapat memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda terbebas dari beberapa kesalahan yang biasa dilakukan oleh tim internal.
Penting bagi Anda untuk membangun tim yang tepat untuk mendukung kesuksesan masa depan perusahaan Anda.
Jika Anda memutuskan untuk outsourced payroll, Anda berhak mendapatkan yang terbaik.
Abhitech dapat membantu Anda dengan konsultasi tentang opsi terbaik untuk perhitungan penggajian dan pesangon serta HR Service yang lengkap seperti menyusun kontrak pemutusan karyawan dan menyiapkan surat pemberitahuan hukum.