Gajian tanggal berapa sih biasanya di perusahaan kamu? Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tapi penting banget buat karyawan agar bisa mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadwal pembayaran gaji ternyata bisa berbeda-beda, tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga aturan pemerintah yang berlaku.
Nah, supaya kamu makin paham soal hak kamu sebagai karyawan, yuk kita bahas bareng-bareng mulai dari ketentuan hukum, jadwal umum pembayaran gaji, sampai apa yang terjadi kalau gajian jatuh di hari libur atau bahkan telat dibayarkan.
Ketentuan Pembayaran Gaji Berdasarkan Undang-Undang
Pemerintah mengatur ketentuan mengenai batas waktu pembayaran gaji. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar gaji paling lambat pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah periode kerja berakhir.
Apabila perusahaan berencana mengubah jadwal pembayaran gaji, mereka harus memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada karyawan agar tidak menimbulkan kebingungannya.
Selain itu, jika pembayaran gaji terlambat, karyawan berhak menerima kompensasi atau denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi dan pembayaran dilakukan secara adil dan tepat waktu.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan dengan Excel 2023
Jadwal Pembayaran atau Tanggal Gaji
Jadwal pembayaran gaji dapat bervariasi antara perusahaan satu dengan yang lainnya.
Beberapa perusahaan membayar gaji pada awal bulan, tengah bulan, atau akhir bulan. Ada juga perusahaan yang membayar gaji pada tanggal tetap setiap bulan, misalnya tanggal 25 atau tanggal 30 setiap bulan.
Secara umum, ada beberapa pilihan jadwal pembayaran gaji yang umum di beberapa negara:
- Pembayaran Gaji Bulanan: Gaji dibayarkan satu kali dalam sebulan. Biasanya, tanggal pembayaran gaji bulanan disesuaikan dengan awal atau akhir bulan.
- Pembayaran Gaji Setiap Dua Minggu: Gaji dibayarkan setiap dua minggu sekali, sehingga dalam satu bulan, Anda akan menerima dua kali pembayaran gaji.
- Pembayaran Gaji Mingguan: Gaji dibayarkan setiap minggu, sehingga Anda akan menerima empat kali pembayaran gaji dalam satu bulan.
- Pembayaran Gaji Sekaligus (Gaji Tahunan): Terkadang, gaji dibayarkan dalam bentuk lump sum (sekali bayar) setiap tahun atau dalam interval waktu tertentu.
Bagaimana Jika Gajian Bertepatan dengan Hari Libur?
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 menyatakan bahwa jika tanggal gajian jatuh pada hari libur, pembayaran upah harus diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan seperti:
- Pembayaran Dipercepat: Gaji dibayarkan lebih awal, misalnya sehari sebelum tanggal gajian, jika itu bertepatan dengan hari libur.
- Pembayaran Ditunda: Gaji bisa dibayarkan pada hari kerja berikutnya setelah libur berakhir.
- Pembayaran Otomatis: Jika perusahaan menggunakan sistem transfer bank, gaji tetap dibayarkan sesuai tanggal, meski itu hari libur.
Lalu, bagaimana jika gaji telat dibayar? Menurut hukum, perusahaan wajib membayar gaji tepat waktu, dan jika terlambat, karyawan berhak atas kompensasi atau denda.
Baca juga: Contoh Template Excel Komponen Slip Gaji Karyawan
Kelola Gaji Lebih Efisien, Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Bagi setiap bisnis, memastikan gaji dibayarkan tepat waktu bukan cuma soal kepatuhan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan dan produktivitas tim.
Jadwal pembayaran yang jelas membantu perusahaan mengelola cash flow, sekaligus mendukung karyawan dalam perencanaan keuangan mereka.
Kalau pengelolaan payroll masih dilakukan secara manual dan menyita banyak waktu, mungkin sudah saatnya beralih ke sistem yang lebih efisien. Dengan solusi payroll dari Abhitech, proses administrasi penggajian bisa jadi lebih praktis, akurat, dan tepat waktu.
Kunjungi halaman Abhitech Payroll Services untuk tahu lebih banyak, baca insight menarik lainnya di Blog Abhitech, atau langsung hubungi tim kami di sini untuk diskusi seputar kebutuhan payroll bisnis Anda.