...
< 1 min read

Kapan Jatuh Tempo Pembayaran PPh 21?

Payroll

Jatuh tempo pembayaran PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia biasanya dilakukan setiap bulan. PPh 21 harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) secara bulanan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang telah dipotong dari gaji karyawan.

Secara umum, jatuh tempo pembayaran PPh 21 adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk pembayaran PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan pada bulan sebelumnya. Misalnya, pembayaran PPh 21 untuk penghasilan karyawan pada bulan Januari harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Februari.

Namun, perlu dicatat bahwa jatuh tempo pembayaran PPh 21 dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan DJP dan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, pemberi kerja harus selalu memperhatikan informasi terbaru dari DJP mengenai jatuh tempo pembayaran PPh 21 dan memastikan untuk membayarnya tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika pembayaran PPh 21 dilakukan melewati jatuh tempo, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi atau denda oleh DJP, sehingga sangat penting untuk mematuhi jatuh tempo pembayaran yang berlaku.

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5