Jatuh tempo pembayaran PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) di Indonesia biasanya dilakukan setiap bulan. PPh 21 harus dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) secara bulanan berdasarkan jumlah penghasilan karyawan yang telah dipotong dari gaji karyawan.

Secara umum, jatuh tempo pembayaran PPh 21 adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk pembayaran PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan pada bulan sebelumnya. Misalnya, pembayaran PPh 21 untuk penghasilan karyawan pada bulan Januari harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Februari.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Namun, perlu dicatat bahwa jatuh tempo pembayaran PPh 21 dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan DJP dan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, pemberi kerja harus selalu memperhatikan informasi terbaru dari DJP mengenai jatuh tempo pembayaran PPh 21 dan memastikan untuk membayarnya tepat waktu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Jika pembayaran PPh 21 dilakukan melewati jatuh tempo, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi atau denda oleh DJP, sehingga sangat penting untuk mematuhi jatuh tempo pembayaran yang berlaku.