Banyak perusahaan menawarkan bonus tahunan karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan terhadap kesuksesan perusahaan.
Tunjangan akhir tahun bukanlah suatu kewajiban, tetapi apabila perusahaan berhasil mencapai laba di atas target yang ditetapkan, memberikan penghargaan kepada para karyawan yang berkontribusi pada pencapaian tersebut merupakan hal yang patut dipertimbangkan, bukan?
Bagi karyawan, mendapatkan bonus adalah suatu hal yang sangat dinanti-nantikan.
Karyawan yang berhasil mencapai kinerja yang baik pasti akan merasa gembira ketika menerima tambahan penghasilan tersebut.
Selain itu, bonus juga dapat menjadi pendorong bagi karyawan untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Penyaluran bonus tidak harus terbatas pada akhir tahun; bisa dilakukan setiap empat bulan, enam bulan, atau bahkan setahun sekali.
Besarnya bonus yang diberikan kepada karyawan dapat bersifat seragam atau berdasarkan penilaian kinerja masing-masing. Semakin tinggi tingkat pencapaian target kerja, semakin besar pula jumlah bonus yang diberikan.
Dalam konteks motivasi karyawan, tidak mengherankan jika calon karyawan tertarik untuk memahami kebijakan perusahaan terkait pembayaran bonus, bahkan sejak tahap wawancara dalam melamar pekerjaan.
Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh mengenai bonus tahunan bagi karyawan, mencakup aspek dasar hukum dan metode perhitungan bonus berdasarkan rumus. Mari simak informasinya lebih lanjut!
Apa Itu Bonus Tahunan Karyawan?
Bonus tahunan karyawan merupakan bentuk kompensasi atau penghargaan yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun.
Banyak bonus akhir tahun yang diberikan berdasarkan kinerja karyawan, dan besarnya dapat bervariasi tergantung pada pencapaian-pencapaian tertentu.
Bonus akhir tahun efektif dalam mendorong peningkatan kinerja karyawan, seringkali terkait dengan tujuan keseluruhan departemen atau perusahaan.
Tidak seperti Tunjangan Hari Raya (THR), jumlah bonus tahunan karyawan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
Pemberian bonus karyawan diatur oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjelaskan bahwa,
“Bonus bukan merupakan bagian dari upah yang diterima, melainkan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau sebagai pengakuan atas prestasi karyawan atau peningkatan produktivitas. Besaran bonus ditetapkan secara independen oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja.”
Karena bonus tahunan dianggap sebagai bagian dari kompensasi atau penghargaan, maka bonus tersebut dikenakan pajak, baik karyawan memiliki NPWP atau tidak. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa,
“Bonus dan tunjangan merupakan objek PPh Pasal 21 dan akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Perhitungan pajak bonus karyawan biasanya dilakukan bersamaan dengan penerapan PPh 21 pada penghasilan utama. Caranya adalah dengan menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Selanjutnya, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Peraturan Bonus Tahunan di Perusahaan
Untuk perusahaan swasta, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur secara spesifik mengenai pemberian bonus akhir tahun.
Namun, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah dapat dijadikan sebagai panduan. PP ini hanya mengatur mengenai pemberian upah tambahan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990, bonus dijelaskan sebagai pembayaran yang diterima berdasarkan hasil kinerja perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Meskipun Undang-Undang tidak secara tegas menyatakan bahwa memberikan bonus merupakan kewajiban tetap, pemberian bonus akhir tahun dianggap sebagai kewajiban jika telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja.
Keuntungan Memberikan Bonus Akhir Tahun bagi Perusahaan
Terdapat berbagai keuntungan yang didapatkan perusahaan dari pemberian bonus ini.
Mulai dari peningkatan produktivitas hingga pengurangan tingkat turnover karyawan, bonus akhir tahun menguntungkan baik karyawan maupun pemberi kerja.
Sebelum mempertimbangkan manfaat bonus akhir tahun, perusahaan perlu mempertimbangkan biaya tambahan dan apakah layak untuk dikeluarkan.
Jika masih ragu, berikut adalah manfaat bonus akhir tahun yang dapat menjadi bahan pertimbangan:
- Meningkatkan Motivasi & Produktivitas: Sama seperti kenaikan upah minimum yang mengarah pada peningkatan produktivitas karyawan, meningkatkan upah pokok karyawan melalui bonus akhir tahun kemungkinan akan menghasilkan hasil yang sama.
- Meningkatkan Moral Karyawan: Menawarkan bonus akhir tahun hanyalah salah satu cara untuk menunjukkan kepada karyawan bahwa kerja keras mereka penting untuk kesuksesan bisnis.
- Meningkatkan Employee Retention: Karyawan yang merasa dihargai dan diberi kompensasi yang adil cenderung tidak melompat ke salah satu kompetitor karena alasan paket tunjangan yang kurang kompetitif.
- Menarik Talent: Selain membantu bisnis mempertahankan karyawan, bonus dapat membantu menarik talent selama proses rekrutmen. Bonus adalah salah satu tunjangan karyawan teratas yang dapat ditawarkan oleh perusahaan.
Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Karyawan
Variabel yang menentukan cara menghitung bonus tahunan pada dasarnya berbeda-beda pada tiap perusahaan. Namun, umumnya penggunaan rumus cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut:
Rumus Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Faktor Pertimbangan Bonus Akhir Tahun
Untuk menghitung bonus karyawan, terdapat beberapa faktor yang dapat digunakan perusahaan sebagai bahan pertimbangan:
Masa Kerja Karyawan
Jika karyawan bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan, maka aspek masa kerja dihitung secara prorata. Namun, jika sudah lebih dari satu tahun, maka besarannya dapat ditentukan melalui persentase berikut:
Tinggi Jabatan
Jabatan karyawan dapat digunakan sebagai faktor penentu bonus yang diterima oleh karyawan. Persentasenya dapat disesuaikan dengan tempat Anda bekerja
Departemen
Umumnya pada tiap departemen memiliki beban kerja yang berbeda-beda, sehingga faktor ini dapat digunakan dalam menentukan besaran bonus
Status Peringatan
Jika ketiga faktor diatas merupakan faktor pendukung untuk memberikan reward kepada karyawan, maka yang satu ini merupakan faktor punishment bagi karyawan yang suka melanggar aturan perusahaan.
Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan
Fadil
Jabatan : Supervisor Keuangan
Gaji per bulan : Rp 12.000.000
Masa kerja : 7 tahun
Kategori : Sedang
Sanksi : –
Bonus Akhir Tahun Fadil : (12.000.000 x 120% x 100% x 110%) x 100%
Bonus Akhir Tahun Fadil : Rp 15.840.000
Cara Hitung Pajak Bonus Tahunan Karyawan
Sebagai contoh perhitungan PPh 21 atas bonus akhir tahun, kita akan melibatkan seorang karyawan bernama Dikta yang telah bekerja selama 3 tahun. Gaji bulanannya adalah sebesar Rp7.000.000,00, dan saat ini Dikta sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak.
Tahap 1 – Perhitungan Pajak Penghasilan
Penghasilan dalam 1 bulan: Rp8.000.000
Penghasilan Bruto dalam Setahun: 12 x Rp 7.000.000 = Rp84.000.000
Biaya Jabatan PPh 21: 5% x Rp 84.000.000 = Rp4.200.000
Penghasilan Neto: Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000
PTKP (K/0) Menikah dan belum memiliki anak: Rp58.500.000
PKP: Rp79.800.000 – Rp58.500.000 = Rp21.300.000
PPh Terutang Setahun: 5% x Rp21.300.000 = Rp1.065.000
PPH Terutang Sebulan: Rp1.065.000 : 12 = Rp88.750
Jadi, PPh terutang Dikta adalah sebesar Rp1.065.000 per tahun atau Rp88.750 per bulan, yang umumnya tertera pada slip gaji karyawan.
Tahap 2 – Pajak atas THR
THR (Sama dengan 1 kali gaji): Rp7.000.000
Penghasilan Bruto: Rp84.000.000 + Rp7.000.000 = Rp91.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp91.000.000 = Rp4.550.000
Penghasilan Neto Bonus: Rp91.000.000 – Rp4.550.000 = Rp86.450.000
PTKP (K/0) Menikah dan belum memiliki anak: Rp58.500.000
PKP: Rp86.450.000 – Rp58.500.000 = Rp27.950.000
PPh Terutang Setahun: 5% x Rp27.950.000 = Rp1.395.500
Tahap 3 – PPh THR Terutang Setahun
Rp1.395.500 – Rp1.065.000 = Rp332.500
Jadi, PPh 21 THR terutang untuk Dikta adalah sebesar Rp332.500.
Perhitungan pajak penghasilan dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
Jika THR atau bonus dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu periode pajak, total penghasilan neto atas penghasilan tidak teratur tersebut tetap harus disetahunkan.
Untuk memastikan pembayaran pajak yang tepat, pertimbangkan menggunakan layanan payroll seperti Abhitech.
Kesimpulan
Setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing untuk memberikan bonus tahunan karyawan berdasarkan regulasi perusahaan.
Namun, jika perusahaan dan karyawan memiliki kesepakatan bersama mengenai hal ini, maka yang berlaku adalah apa yang disetujui oleh kedua belah pihak. Untuk itu, pencantuman informasi ini penting demi kejelasan perhitungan.
Contoh perhitungan diatas merupakan ilustrasi sederhana tanpa memperhitungkan kewajiban pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan pada bonus tersebut.
Hal ini karena penghasilan berupa bonus tahunan karyawan juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan dan dihitung dengan norma perhitungan tarif progresif PPh 21, sehingga semakin tinggi bonus yang didapatkan, pajak yang dikenakan juga akan bertambah.
Memahami peraturan mengenai hitungan bonus untuk karyawan agaknya perlu dilakukan meskipun proses administrasinya telah dilakukan dengan menggunakan fitur HR dashboard dan analytics.
Pemahaman ini menjadi dasar untuk pengoperasian aplikasi atau layanan tersebut sehingga bisa dilakukan pengecekan silang agar hak yang diberikan akurat jumlahnya.
Dalam menghitung bonus tahunan karyawan, Anda tinggal memasukkan saja angka yang dimiliki dari database karyawan untuk setiap variabel tersebut.
Terlebih untuk layanan payroll Abhitech, Anda bisa menggunakannya dengan mudah tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.
Pengelolaan gaji akan diperhitungkan dengan insentif sebagai tambahan, iuran BPJS dan pajak sebagai iuran dan variabel lainnya.
Coba Abi Payroll sekarang juga!
atau
Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech