Saat perusahaan hendak memberikan bonus, penting untuk memahami perhitungan pajak bonus karyawan yang akan dikenakan.

Perhitungan Pajak atas Bonus dan THR karyawan

Salah satu cara untuk memberi recognisi kepada karyawan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan dengan baik adalah dengan menghadiahi karyawan dengan bonus

Tetapi meskipun bonus sangat bagus untuk apresiasi karyawan, bonus ini juga disertai dengan twist: peraturan pajak tersendiri. 

Bonus dikenakan pajak yang berbeda dari gaji biasa, sehingga menjadi penting untuk memahami perhitungan pajak yang tepat untuk memastikan jumlah pembayaran yang tepat.

 

Apa Itu Bonus Karyawan?

Bonus karyawan merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan, seringkali berupa uang namun diluar gaji pokok karyawan. 

Umumnya perusahaan memberikan bonus kepada karyawan dengan tujuan untuk menghargai kinerja atau pencapaian karyawan 

Istilah bonus sendiri memang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, tetapi pengertiannya tidak dijabarkan secara lebih lanjut dan lebih jelas.

Pemberian bonus karyawan diatur pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjelaskan bahwa,

“Bonus bukanlah bagian dari upah yang diterima. Melainkan merupakan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena peningkatan produktivitas. Terkait besaran bonus sendiri ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja”

Oleh karena itu, penentuan perhitungan bonus karyawan didasarkan pada best practices setiap industri dan pasar tenaga kerja.

 

Apa Saja yang Termasuk Bonus?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 (PER-16/PJ/2016) Pasal 1 Ayat 16, tertulis bahwa bonus merupakan bagian dari Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur

Selain bonus, dalam aturan yang sama juga menyebutkan bahwa penghasilan pegawai yang tidak teratur mencakup:

Semua upah di atas akan dikenakan pajak yang sama seperti bonus.

Selain itu, terdapat juga Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur. Berdasarkan PER-16/PJ/2016 Pasal 1 Ayat 15, komponen upah itu terdiri dari:

 

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Apakah bonus karyawan kena pajak?

Ya, bonus karyawan dianggap penghasilan kena pajak. Di mata DJP, bonus karyawan adalah bentuk lain dari pendapatan karyawan, sehingga dengan gaji standar yang Anda bayarkan kepada karyawan Anda, setiap bonus yang Anda berikan kepada karyawan Anda dikenakan pajak. 

Kebijakan ini berdasar pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa,

“Bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku”

 

Berapa tarif pajak bonus?

Untuk mengetahui tarif pajak bonus, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada sistem perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan dikenal dalam dua tipe.

Tipe pertama adalah pajak atas penghasilan yang bersifat teratur dan kedua adalah pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak teratur.

Berdasarkan dua tipe di atas, THR dan Bonus dapat dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, sehingga cara perhitungannya akan dibedakan dari penghasilan teratur seperti gaji bulanan.

Di Indonesia, pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada proyeksi penghasilan karyawan dalam setahun. Ini dituliskan dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 14 Ayat 2.

Nantinya, bonus akan ditambah ke perhitungan pajak tahunan tersebut. Sehingga untuk mengetahui besar pajak bonus karyawan, perlu diketahui terlebih dahulu besar pajak penghasilan tanpa bonus.

Berikut merupakan langkah dan urutan perhitungan pajak bonus:

menghitung pajak penghasilan setahun tanpa bonus (1)

menghitung pajak penghasilan setahun dengan bonus (2)

(2) dikurangi (1)

 

Baca: Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Karyawan

 

Cara Menghitung Pajak Bonus Karyawan (PPh 21 atas Bonus dan THR)

Contoh perhitungan PPh 21 atas bonus akhir tahun seorang karyawan bernama Dikta yang sudah bekerja selama 3 tahun.

Gaji setiap bulan yang diterimanya adalah sebesar Rp7.000.000,00. Status Dikta saat ini sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak.

Berapakah jumlah bonus yang Dikta dapatkan setelah dipotong pajak?

 

Tahap 1 – Perhitungan Pajak Penghasilan 

Penghasilan dalam 1 bulan

8.000.000

Penghasilan Bruto dalam Setahun

12 x Rp 7.000.000 = 84.000.000

Biaya Jabatan PPh 21

5% x Rp 84.000.000 = 4.200.000

Penghasilan  Neto

Rp 84.000.000 – Rp 4.200.000 = 79.800.000

PTKP (K/0) Menikah dan belum memiliki anak

58.500.000

PKP

Rp 79.800.000 – Rp 58.500.000 = 21.300.000

PPh Terutang Setahun

5% x Rp 21.300.000 = 1.065.000

PPH Terutang Sebulan

Rp 1.065.000 : 12 = 88.750

 

Jadi PPh terutang Dikta adalah sebesar Rp1.065.000 per tahun atau Rp88.750 per bulan dimana angka pemotongan pajak ini biasanya akan tertera pada slip gaji karyawan.

 

Download excel perhitungan PPh 21 Karyawan secara GRATIS!

 

Tahap 2 – Pajak atas THR 

THR (Sama dengan 1 kali gaji)

7.000.000

Penghasilan Bruto

Rp 84.000.000 + Rp 7.000.000 = 91.000.000

Biaya Jabatan

5% x Rp 91.000.000 = 4.550.000

Penghasilan Neto Bonus

Rp 91.000.000 – Rp 4.550.000 = 86.450.000

PTKP (K/0) Menikah dan belum memiliki anak

58.500.000

PKP

Rp 86.450.000 – Rp 58.500.000 = 27.950.000

PPh Terutang Setahun

5% x Rp 27.950.000 = 1.395.500

 

Tahap 3 – PPh THR Terutang Setahun

Rp 1.395.500 – Rp 1.065.000 = 332.500

 

Jadi PPh 21 THR terutang Imam adalah sebesar Rp 332.500.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Perhitungan pajak penghasilan dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.

Jika THR atau bonus ternyata dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu periode pajak, maka total penghasilan neto atas penghasilan tidak teratur tersebut tetap harus disetahunkan.

Jika Anda ingin memastikan bahwa perusahaan telah membayar pajak yang sesuai dari bonus karyawan, pertimbangkan untuk menggunakan perangkat layanan payroll seperti Abhitech.

 

Kesimpulan

Memahami peraturan mengenai hitungan pajak terhadap bonus untuk karyawan agaknya perlu dilakukan meskipun proses administrasinya telah dilakukan dengan menggunakan fitur HR dashboard dan analytics.

Pemahaman ini menjadi dasar untuk pengoperasian aplikasi atau layanan tersebut sehingga bisa dilakukan pengecekan silang agar hak yang diberikan akurat jumlahnya.

Agar lebih praktis, Anda bisa memanfaatkan layanan payroll atau HR yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 dari payroll karyawan sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Abhitech merupakan layanan payroll yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.

Coba Abi Payroll sekarang juga!

atau

Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech

 

Sumber: