...
7 min read

Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Payroll
Panduan menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan - Abhitech
Sumber: Abhitech

Bagaimana cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan?

Sebagai HR, penting untuk mengetahui perhitungan iuran untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan setiap bulannya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang wajib diperoleh sebagai seorang pekerja.

Umumnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi ditanggung oleh karyawan selaku peserta.

Ada pula perusahaan yang menanggung iuran BPJS sepenuhnya.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Terdapat berbagai program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pesertanya.

Tiap program memiliki cara perhitungan iuran yang berbeda-beda pula. 

Apa saja jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.

 

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan badan hukum yang bertujuan memberikan  perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia.

Cara HR Melakukan Perhitungan PPh 21
Sumber: Freepik

Dulunya BPJS Ketenagakerjaan bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau familiar disingkat dengan Jamsostek. Kemudian nama program tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.

Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di atas dimaksudkan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. 

Risiko sosial ekonomi yang dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dan lainnya. 

Dengan memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan dasar saat menghadapi risiko sosial ekonomi tersebut. 

Sehingga program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

 

5 Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

 

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah perlindungan untuk peserta program dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Dana JHT juga memberikan imbal hasil yang kompetitif. Sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan akan bertambah seiring berjalannya waktu. 

Bisa dibilang, mengikuti program JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi investasi untuk masa pensiun tenaga kerja.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

 

Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan sosial-ekonomi yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Program JP akan memberikan jaminan penghasilan setelah para peserta masuk usia pensiun, cacat tetap total, ataupun ketika peserta meninggal dunia.

Nantinya, penerima manfaat akan mendapatkan uang setiap bulannya.

Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin hari tua karyawan setelah tidak bekerja
Sumber: Freepik

 

Program Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian merupakan program asuransi jiwa BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris dari peserta aktif yang meninggal dunia bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. 

Uang ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja dan kepesertaannya masih aktif.

 

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. 

Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program JKP ini untuk mendukung kebutuhan hidup pekerja sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali. Manfaat yang diberikan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Bagi karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis mereka sudah menjadi peserta JKP.

Nantinya, peserta yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

 

Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

1. Potongan BPJS – Jaminan Hari Tua

Jumlah jaminan yang diberikan kepada karyawan dihitung berdasarkan akumulasi total iuran yang sudah dibayarkan setiap bulan selama karyawan tersebut bekerja ditambah dengan hasil pengembangannya.

Apabila terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), tenaga kerja bisa mendapat manfaat berupa uang tunai.

Besar iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.

Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.

Calculator PPh 21 TER sederhana untuk payroll dengan excel
Sumber: Freepik

Misalnya, upah Adit adalah Rp 6.000.000. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Adit adalah:

 

Iuran JHT Adit 

5,7% x Rp6.000.000 = Rp 342.000 per bulan

 

Iuran JHT yang dibayar Adit

2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000 per bulan

 

Iuran JHT yang dibayar perusahaan 

3,7% x Rp 6.000.000 = Rp 222.000 per bulan

 

2. Potongan BPJS – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Sesuai namanya, program JKK memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Berhubung setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, maka besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda. Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:

  • sangat rendah, 0,24%
  • rendah, 0,54%
  • sedang, 0,89%
  • tinggi, 1,27%
  • sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Misalnya, Kiki  bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Kiki selama sebulan adalah Rp5.500.000.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Kiki untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp5.500.000 = Rp29.700 per bulan.

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

3. Potongan BPJS – Jaminan Kematian (JKM)

Program jaminan kematian diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:

Rp 12.000.000, santunan berkala

Rp 20.000.000, santunan kematian

Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah.

Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.

Misalnya, Leo memiliki upah sebesar Rp 20.000.000 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Leo adalah:

0,3% x Rp 20.000.000 = Rp60.000 per bulan

 

4. Potongan BPJS – Jaminan Pensiun (JP)

Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, maka saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.

Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, maka uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.

Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.

Besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.

2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.

Namun, apabila upah peserta > Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600, alias sisanya tidak dihitung.

Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.

Sumber: Freepik

Misalnya, Fabian  memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Fabian adalah:

 

Iuran JP Fabian

3% x Rp8.754.600 = Rp 262.638 per bulan

 

Iuran JP yang dibayar perusahaan 

2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan

 

Iuran JP yang dibayar Fabian

1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan

 

Kesimpulan

Sebagai komponen wajib dalam penggajian karyawan, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan merupakan salah satu tugas penting bagi HR di perusahaan. 

Dengan karyawan yang semakin banyak, tentu tugas ini tidak lagi mudah bagi HR, apalagi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan melibatkan aturan pemerintah. 

Tentu perusahaan harus melakukan perhitungan secara akurat untuk mencegah adanya pelanggaran hukum.

Namun, ini bukan lah pekerjaan yang mudah untuk HR karena mereka harus mencari tidak hanya komponen BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga komponen gaji dan lainnya.

Menjadi semakin sulit karena mereka harus menghitung semua komponen gaji tersebut untuk semua karyawan di perusahaan.

Salah satu cara mengelola sistem gaji yang dirasa tepat dalam penggajian karyawan adalah dengan menggunakan layanan payroll Abhitech.

Layanan Payroll Abhitech dapat menilai besaran iuran JHT, JKK, JKM, serta JP secara otomatis menyesuaikan dengan peraturan terkini sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan hitung.

Mempekerjakan payroll outsourcing adalah salah satu hal terbaik yang dapat Anda lakukan untuk perusahaan Anda!

Tidak hanya akan waktu yang terpangkas, tetapi Anda juga dapat memiliki ketenangan pikiran mengetahui bahwa Anda terbebas dari beberapa kesalahan yang biasa dilakukan oleh tim internal.

Penting bagi Anda untuk membangun tim yang tepat untuk mendukung kesuksesan masa depan perusahaan Anda.

Jika Anda memutuskan untuk outsourced payroll, Anda berhak mendapatkan yang terbaik.

Abhitech melalui ABI Payroll dapat membantu Anda dengan konsultasi tentang opsi terbaik untuk perhitungan penggajian dan pesangon serta HR Service yang lengkap seperti menyusun kontrak pemutusan karyawan dan menyiapkan surat pemberitahuan hukum.

Kenapa Abi Payroll?

  1. Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice

Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia

  1. Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)

Proses rutin:

Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.

Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.

Proses Pembayaran Gaji:

Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.

Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.

Confidentiality:

Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.

Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.

Coba Abi Payroll sekarang juga!

atau

Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
4.8 of 5