Uang penghargaan masa kerja adalah hak finansial yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama bekerja.
Besaran uang ini biasanya dihitung berdasarkan rumus tertentu yang melibatkan lama masa kerja dan gaji. Menghitung uang penghargaan masa kerja dengan tepat sangat penting, baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Bagi perusahaan, perhitungan yang akurat dapat menjaga reputasi baik dan mencegah terjadinya sengketa. Sementara itu, bagi karyawan, perhitungan yang tepat memastikan bahwa hak-hak finansial mereka terpenuhi secara adil.
Artikel ini akan memberikan penjelasan yang jelas tentang apa itu uang penghargaan masa kerja, siapa saja yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara menghitungnya dengan tepat.
Dengan memahami hal ini, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak finansial Anda terpenuhi secara adil.
Definisi Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang untuk penghargaan masa kerja adalah sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalankan, terutama bagi mereka yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Penghargaan ini merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uang untuk penghargaan masa kerja diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas karyawan dan sebagai bentuk kompensasi yang tidak selalu berkaitan langsung dengan PHK atau pengunduran diri.
Berbeda dengan pesangon yang diberikan karena adanya pemutusan hubungan kerja, uang untuk penghargaan masa kerja juga dapat diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya masa kerja yang telah mencapai beberapa tahun tertentu.
Hal ini dilakukan agar karyawan tidak hanya mendapatkan kompensasi ketika berhenti bekerja, tetapi juga memperoleh penghargaan atas dedikasi mereka dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Dasar Hukum yang Mengatur Uang Penghargaan
Dasar hukum uang untuk penghargaan masa kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan ketenagakerjaan.
Salah satu peraturan yang menjadi dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan ini menjelaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa uang yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Selain itu, terdapat pula aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, termasuk dalam hal kompensasi karyawan.
Peraturan ini secara garis besar mengatur hak-hak karyawan dalam berbagai kondisi pemutusan hubungan kerja, baik layoff karena alasan efisiensi maupun karena pengunduran diri diri.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, karyawan memiliki acuan untuk menuntut hak mereka, sementara perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kapan Uang Penghargaan Masa Kerja Diberikan?
Uang untuk penghargaan masa kerja diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui. Secara umum, penghargaan ini diberikan ketika karyawan:
-
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK dapat disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk efisiensi perusahaan, pengurangan tenaga kerja, atau alasan lain yang menyebabkan perusahaan harus mengurangi jumlah karyawan.
Dalam hal ini, selain uang pesangon, karyawan yang memiliki masa kerja panjang juga akan menerima uang untuk penghargaan masa kerja.
-
Memenuhi Masa Kerja yang Cukup
Uang penghargaan, umumnya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama beberapa tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
Masa kerja minimum yang ditetapkan biasanya lebih dari tiga tahun, namun besaran dan durasi masa kerja dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan dan peraturan yang berlaku.
-
Mengundurkan Diri dengan Syarat Tertentu
Karyawan yang membatalkan diri atau resign secara sukarela mungkin juga menerima uang penghargaan jika telah memenuhi masa kerja tertentu dan tidak melanggar perjanjian atau aturan perusahaan.
Kriteria Penerima Uang Penghargaan Masa Kerja
Perlu diketahui, tidak semua karyawan yang berhenti bekerja berhak menerima uang penghargaan untuk masa kerja.
Berikut adalah kriteria umum yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk dapat menerima kompensasi ini:
-
Telah Bekerja dalam Jangka Waktu Tertentu
Karyawan yang telah bekerja dalam waktu yang cukup lama dan telah memberikan kontribusi terhadap perusahaan, biasanya berhak menerima uang penghargaan untuk masa kerja.
Masa kerja ini umumnya minimal tiga tahun atau lebih, tergantung kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
-
Meninggalkan Perusahaan Secara Baik
Uang penghargaan tidak selalu diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak tanpa alasan yang jelas atau yang di PHK karena melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, syarat untuk menerima uang yang diberikan adalah bahwa karyawan harus meninggalkan perusahaan dengan alasan yang sah atau melalui prosedur yang sesuai.
-
Tidak Melakukan Pelanggaran Berat
Karyawan yang dihentikan karena pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal atau pelanggaran aturan perusahaan yang cukup parah, umumnya tidak memenuhi persyaratan untuk menerima uang penghargaan.
Perusahaan dapat menolak memberikan penghargaan kepada karyawan yang tidak memenuhi kriteria ketenagakerjaan yang berlaku.
Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja dengan Tepat
Perhitungan uang penghargaan didasarkan pada masa kerja karyawan dan upah yang diterima. Berikut adalah cara umum untuk menghitungnya berdasarkan PP No.35 Tahun 2021:
- Masa kerja 3-6 Tahun: 2 bulan upah
- Masa Kerja 6 – 9 Tahun : 3 bulan upah
- Masa Kerja 9 – 12 Tahun : 4 bulan upah
- Masa Kerja 12 – 15 Tahun : 5 bulan upah
- Masa Kerja 15 – 18 Tahun : 6 bulan upah
- Masa Kerja 18 – 21 Tahun : 7 bulan upah
- Masa Kerja 21 – 24 Tahun : 8 bulan upah
- Lebih dari 24 Tahun : 10 bulan upah
Perhitungan ini berlaku untuk karyawan dengan masa kerja tetap di satu perusahaan, dan jumlah yang diterima disesuaikan dengan masa kerja mereka.
Perbedaan Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Sering kali terjadi kebingungan antara uang pesangon dan uang penghargaan untuk masa kerja. Lebih jelasnya, Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.
Sementara uang penghargaan untuk masa kerja merupakan penghargaan atas loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Uang pesangon diberikan setiap kali terjadi PHK tanpa memperhatikan masa kerja, sedangkan uang penghargaan diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria masa kerja tertentu.
Keduanya diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, namun perhitungan dan dasar hukum pemberian dapat berbeda sesuai kondisi dan masa kerja karyawan.
Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja Lebih Mudah dengan Abhitech
Menghitung dan memastikan pembayaran uang yang diberikan masa kerja secara akurat bisa menjadi tugas rumit bagi perusahaan.
Agar dapat menjalankan pembayaran secara efektif dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat memanfaatkan Payroll Service Abhitech.
Layanan ini membantu perusahaan untuk menghitung uang penghargaan untuk masa kerja, perhitungan pesangon karyawan, serta komponen gaji lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan menggunakan layanan ini, perusahaan tidak hanya dapat mempermudah proses penghitungan gaji dan tunjangan, tetapi juga memastikan kepatuhan pada peraturan terbaru.
Hubungi kontak kami untuk konsultasi lebih lanjut terkait Payroll Service Abhitech. Anda juga dapat membaca informasi penting lainnya di laman blog website Abhitech.