Pada 1 Januari 2024, pemerintah memperkenalkan perubahan signifikan dalam perhitungan PPh 21 dengan mengadopsi Tarif Efektif Rata-rata (TER) terbaru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Perubahan skema ini mempengaruhi perusahaan secara langsung, mengubah cara perusahaan melakukan perhitungan penghasilan karyawan dengan melibatkan tarif dan metode yang sedikit berbeda dari sebelumnya.

PPh 21 dikenakan pada penghasilan seperti: 

  • Gaji, 
  • Upah, 
  • Honorarium, atau tunjangan terkait pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh individu sebagai subjek pajak.

Artikel dibawah ini akan membahas PPh 21 TER 2024 beserta dengan contoh perhitungannya secara lengkap.

 

Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)?

Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah perhitungan terbaru Pajak Penghasilan Pasal 21 dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi Wajib Pajak (WP).

TER pajak 2024 memiliki tujuan utama memberikan kemudahan kepada WP dalam menghitung potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap periode pajak. 

Langkah penyederhanaan perhitungan PPh 21 ini juga terintegrasi sebagai bagian dari upaya Core Tax Administration System yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dengan pengurangan tingkat kompleksitas ini, penetapan tarif untuk karyawan tetap kini dikategorikan dalam tiga kelompok berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • TER A: PTKP TK/0 (Rp54 juta), TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)
  • TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta), TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta)
  • TER C: PTKP K/3 (Rp72 juta)

Dasar Hukum PPh 21 TER 2024

Skema terbaru penghitungan PPh 21 didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyatakan bahwa:

“Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Pemerintah selanjutnya mengeluarkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Dengan demikian, skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak

Jenis Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21

Menurut Pasal 2 PP 58/2023, tarif efektif PPh 21 terbagi menjadi dua varian, yakni tarif efektif bulanan (TER bulanan) dan tarif efektif harian (TER harian). 

Pengenaan TER bulanan berlaku pada penghasilan bruto bulanan yang diterima dalam satu periode pajak oleh Wajib Pajak individu yang memiliki status sebagai pegawai tetap. 

Sementara itu, TER harian diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima per harian, per minggu, atau berdasarkan satuan lainnya oleh Wajib Pajak individu yang memiliki status sebagai pegawai tidak tetap.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Bulanan PPh 21

Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari dua elemen, yakni: TER bulanan dan tarif PPh. Hal itu sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a. 

TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh 21 pada setiap periode pajak, kecuali periode pajak terakhir. 

Untuk periode pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana yang berlaku saat ini.

Terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C, tarif efektif bulanan PPh 21 didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan pada penghasilan bruto bulanan individu dengan status PTKP:

  • Belum menikah tanpa tanggungan (TK/0)
  • Belum menikah dengan satu tanggungan (TK/1)
  • Sudah menikah tanpa tanggungan (K/0)

Tarif efektif bulanan kategori A memiliki rentang tarif PPh 21, mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp5,4 juta, hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.

 

Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)

Sistem tarif efektif bulanan kategori B diterapkan pada penghasilan bruto individu yang memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:

  1. Belum menikah dengan tanggungan dua orang (TK/2)
  2. Belum menikah dengan tanggungan tiga orang (TK/3)
  3. Sudah menikah dengan tanggungan satu orang (K/1)
  4. Sudah menikah dengan tanggungan dua orang (K/2)

Tarif efektif bulanan kategori B memiliki rentang tarif PPh 21, dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta, hingga mencapai 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.

 

Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)

Sistem tarif efektif bulanan kategori C diterapkan pada penghasilan bruto individu yang memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut:

  1. Sudah menikah dengan tanggungan tiga orang (K/3)

Tarif efektif bulanan kategori C memiliki rentang tarif PPh 21, dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,6 juta, hingga mencapai 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.

 

Tarif Efektif Harian PPh 21

Sistem tarif efektif harian, atau TER harian, dikenakan pada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Tarif efektif harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan. Hal tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penghasilan harian dari upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Tarif efektif harian PPh 21 memiliki tingkat tarif 0% untuk penghasilan hingga Rp450 ribu, dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Menggunakan Metode TER

Contoh 1

Seorang karyawan startup, belum menikah, tidak memiliki tanggungan, dan status sebagai pegawai tetap, dengan penghasilan bruto Rp14.500.000.

PTKP = TK/0, masuk dalam golongan TER A.

Tarif pajak untuk penghasilan Rp14.500.000 (13.750.000 s/d 15.100.000) = 6%.

Januari sampai November:

PPh 21 per bulan =

14.500.000 x 6% = Rp870.000.

PPh 21 Januari – November =

Rp870.000 x 11 = Rp9.570.000.

Desember:

Di bulan Desember, perhitungan PPh 21 kembali menggunakan tarif Pasal 17.

Contoh 2

Nama: Joko
Status: Kawin, 2 tanggungan (istri dan anak)
Penghasilan Bulanan:

Gaji dari PT. Jaya: Rp 12.000.000
Total Penghasilan Bruto per Bulan:
Rp 12.000.000

PTKP (untuk status kawin dengan 2 tanggungan):

Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan
(Status kawin + 2 tanggungan: PTKP tahunan Rp 58.500.000).

Langkah Penghitungan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Total Penghasilan Bruto – PTKP =

Rp 12.000.000 – Rp 4.875.000 = Rp 7.125.000
(Penghasilan kena pajak per bulan: Rp 7.125.000)

Tarif PPh 21 (TER B):
Tarif yang berlaku untuk PKP hingga Rp 60.000.000 per tahun (atau Rp 5.000.000 per bulan) adalah 5%.
Karena PKP per bulan Andi adalah Rp 7.125.000, maka tarif yang berlaku adalah 5%.

PPh 21 Terutang:
Rp 7.125.000 x 5% = Rp 356.250

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Hasil:
PPh 21 yang harus dibayar per bulan: Rp 356.250

Manfaat Memahami PPh 21 TER

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, penerapan perhitungan PPh 21 dengan menggunakan TER merupakan bagian dari upaya implementasi Core Tax Administration System oleh DJP.

Sistem ini adalah suatu infrastruktur teknologi informasi yang dirancang untuk mendukung otomatisasi proses bisnis dalam menjalankan tugas-tugas DJP. 

Ruang lingkupnya mencakup dokumen perpajakan, pembayaran pajak, pendaftaran wajib pajak, pemeriksaan dan penagihan, serta berbagai proses lainnya.

Tujuan utama dari Core Tax Administration System adalah meningkatkan infrastruktur perpajakan di Indonesia. Beberapa manfaat yang dapat dihasilkan antara lain:

  • Membangun lembaga perpajakan yang tangguh, kredibel, dan transparan.
  • Meningkatkan efisiensi proses bisnis.
  • Menciptakan sinergi optimal antar lembaga terkait.
  • Meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya.
  • Potensial untuk meningkatkan penerimaan negara atau rasio pajak sekitar 1,5%.
  • Penerapan Core Tax Administration System dapat secara signifikan meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profilisasi Wajib Pajak.

 

Payroll Service Abhitech: Mempermudah Penghitungan PPh 21 TER 2024

Demikianlah penjelasan singkat beserta cara menghitung PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata.

Dengan adanya perubahan metode yang lebih sederhana ini, diharapkan perusahaan akan lebih mudah melakukan perhitungan pajak karyawan.

Untuk mempermudah perhitungan PPh 21 karyawan. Anda dapat memanfaatkan layanan Payroll Service dari Abhitech yang secara otomatis menghitung pajak yang terdapat dalam komponen gaji karyawan.

Abhitech menawarkan layanan Payroll yang telah disesuaikan dengan peraturan PPh 21 terbaru menggunakan metode TER, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan dengan akurat tanpa perlu perhitungan manual.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Payroll Abhitech, Anda bisa menghubungi kami!