BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Berikut adalah informasi lengkap mengenai potongan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara menghitung, tabel iuran, serta cara pembayaran.

Berapa Besar Potongan BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pensiun (JP)

Besarnya iuran bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan jenis program yang diikuti.

 

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

 

Tabel Potongan BPJS Ketenagakerjaan BPU

Untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU), besaran iuran dapat dilihat pada tabel berikut:

Program Persentase Potongan Keterangan
JHT 2% dari penghasilan Iuran yang ditanggung secara mandiri oleh peserta BPU
JKK 1% dari penghasilan Berdasarkan risiko pekerjaan, mulai dari 0,24% hingga 1,74%
JKM 0,3% dari penghasilan Iuran tetap yang ditanggung peserta BPU

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

daftar potongan BPJS kerenagakerjaan terbaru dan terlengkap
Sumber: Sekretariat Kabinet

 

Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan formula berikut:

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

1. JHT (Jaminan Hari Tua)

  • Pekerja Penerima Upah (PPU): 5,7% dari gaji pokok dan tunjangan tetap (3,7% ditanggung pemberi kerja, 2% ditanggung pekerja)
  • Bukan Penerima Upah (BPU): 2% dari penghasilan yang dilaporkan

2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) PPU dan BPU: Berkisar dari 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat risiko pekerjaan

3. JP (Jaminan Pensiun) PPU: 3% dari gaji pokok dan tunjangan tetap (2% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung pekerja)

4. JKM (Jaminan Kematian) PPU dan BPU: 0,3% dari penghasilan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebagai berikut:

  1. JHT: 2% dari penghasilan yang dilaporkan
  2. JKK: 1% dari penghasilan yang dilaporkan
  3. JKM: 0,3% dari penghasilan yang dilaporkan

 

Pemerintah menyediakan program perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia yang melauli BPJS Ketenagakerjaan. | Ministry of Social Affairs Republic of Indonesia
Sumber: Kementrian Sosial

 

Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cara cek iuran BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan
  • Login menggunakan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan kata sandi
  • Pilih menu Lihat Iuran

2. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apple App Store
  • Login menggunakan nomor KPJ dan kata sandi
  • Pilih menu Lihat Iuran

3. Melalui SMS

  • Ketik SMS dengan format: SALDO#NomorKPJ
  • Kirim ke nomor layanan BPJS Ketenagakerjaan (bisa dilihat di situs resmi)

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

 

Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa metode:

1. Melalui Bank (ATM, Mobile Banking, Internet Banking)

  • Bank yang bekerja sama: BNI, Mandiri, BRI, BTN
  • Pilih menu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
  • Masukkan kode iuran dan nominal pembayaran

2. Melalui Kantor Pos atau Indomaret/Alfamart

  • Sebutkan ingin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Berikan kode iuran kepada kasir

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu Bayar Iuran
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan

 

Dengan informasi di atas, Anda dapat memahami berbagai aspek mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari cara cek, cara menghitung, hingga metode pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan kepesertaan Anda tetap aktif dan dapat menikmati manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.