PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) harus dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan) yang melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji atau penghasilan karyawan sebelum diterima oleh karyawan. PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan pekerjaan, pensiun, atau tunjangan lainnya yang diterima oleh wajib pajak (karyawan).
Pemberi kerja bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan PPh 21 sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan jumlah penghasilan karyawan dan mengalihkan jumlah pajak yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPh 21 berlaku untuk semua jenis usaha atau perusahaan, baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya, dan untuk semua karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan, pensiun, atau tunjangan lainnya.
Penting untuk diingat bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memastikan pemotongan dan penyetoran PPh 21 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika pemberi kerja gagal atau tidak mematuhi kewajibannya dalam memotong dan menyetor PPh 21, mereka dapat dikenakan sanksi atau denda oleh DJP.