BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja, baik dalam masa kerja maupun pensiun.
Peserta dapat mencairkan dana mereka setelah memasuki masa pensiun, namun juga ada ketentuan untuk pencairan sebelum mencapai usia pensiun, sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% hanya dapat dilakukan oleh peserta aktif yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Pilihan ini bersifat eksklusif, artinya peserta hanya bisa memilih salah satu dari 10% atau 30%, tidak keduanya. Pencairan 10% dimaksudkan untuk persiapan pensiun, sementara 30% dapat digunakan untuk biaya perumahan.
Setelah mencairkan 10% atau 30%, peserta dapat memilih pencairan penuh sebesar 100% setelah keluar dari pekerjaan. Pencairan dana JHT tersedia bagi peserta yang mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak bekerja lagi. Pencairan ini dapat diproses setelah periode tunggu satu bulan.
Syarat-syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
Untuk pencairan 10%:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Status pekerjaan aktif.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan bank asli dan fotokopi.
- NPWP (jika klaim lebih dari Rp50 juta).
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Untuk pencairan 30%:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Status pekerjaan aktif.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan bank asli dan fotokopi.
- NPWP (jika klaim lebih dari Rp50 juta).
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Untuk pencairan 100%:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.
- Buku tabungan bank asli dan fotokopi.
- Foto terbaru ukuran paspor (3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar).
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika berhenti karena PHK, lampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email dari departemen HRD perusahaan terakhir jika diperlukan.
- NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari Rp50 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah Anda. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopi.
Setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, petugas akan membantu dalam memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Setelah diverifikasi, Anda akan diminta mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk formulir aplikasi.
Setelah mengajukan dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses verifikasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat pulang dan menunggu proses pencairan selesai. Biasanya, proses ini memakan waktu 1 hingga 2 minggu, dan dana akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.
Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online:
Pandemi COVID-19 telah mendorong banyak kantor untuk beralih ke layanan online untuk menghindari kerumunan dan menerapkan physical distancing.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan kini menawarkan opsi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Selain mengunjungi kantor BPJS secara langsung, peserta kini dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Registrasi: Langkah pertama dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah mengunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan. Daftar atau masuk menggunakan email yang telah terdaftar.
- Klaim Saldo: Setelah membuat akun, masuk ke halaman utama dan pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pada kolom ‘keperluan’, pilih ‘pengajuan klaim’, kemudian isi kolom ‘keperluan’ dengan status pekerjaan Anda saat ini. Setelah itu, unggah dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Email Konfirmasi: Setelah mengirimkan formulir pengajuan dengan nomor ponsel dan email aktif Anda, BPJS akan memberi kabar tentang status pengajuan Anda. Jika data yang Anda lampirkan dianggap lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan mengatur jadwal wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.
Setelah wawancara dan verifikasi selesai, Anda akan diberitahu bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu, dan dana akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar saat pengajuan.
Anda juga dapat mendaftarkan klaim pencairan BPJS atau memeriksa saldo Anda menggunakan aplikasi BPJSTKU.
Ini memungkinkan Anda untuk memantau saldo iuran Anda dan memastikan sesuai dengan pendapatan Anda. Jika Anda memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan dari pekerjaan sebelumnya, Anda juga dapat memasukkannya.
Setelah mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengalokasikannya sesuai kebutuhan, termasuk untuk investasi.