Hampir semua pegawai kantoran saat ini sedang berbahagia menyambut Ramadhan dan Idul Fitri. Selain puasa, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang dinanti-nanti saat ini.
Tapi tahukah Anda bagaimana cara menghitung Tunjangan Hari Raya karyawan? Artikel ini akan membahas tentang perhitungan tunjangan hari raya!
Hitung Otomatis THR Karyawan Anda disini!
Apa itu Tunjangan Hari Raya?
Tunjangan hari raya, adalah penghasilan non-upah yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sebelum hari libur, seperti Idul Fitri dan Natal.
Karyawan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap), berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR)
Meski pemerintah mengakui 6 agama di Indonesia, perusahaan biasanya memberikan tunjangan hari raya pada hari raya Idul Fitri dan Natal di akhir tahun.
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan karyawan biasanya diberikan secara proporsional.
Berikut perhitungan tunjangan pokok berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. 6 tahun 2016:
- Karyawan berhak menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji jika karyawan tersebut telah bekerja di perusahaan selama 12 bulan berturut-turut.
- Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan tunjangannya adalah sebagai berikut: (Masa Kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
- Namun jika perusahaan memiliki kesepakatan dengan karyawan mengenai nominal tunjangan yang berbeda dengan pemerintah, maka tunjangan yang harus dibayarkan mengikuti kesepakatan perusahaan.
Kriteria Karyawan yang Berhak atas Tunjangan Hari Raya
Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 Pasal 2 bahwa perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tentu tidak membedakan status pekerja. Perusahaan wajib membayar THR karyawan, tidak terkecuali yang berstatus kontrak.
Status karyawan kontrak ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya seperti berikut ini:
- Pekerjaan yang dikerjakan sekali selesai.
- Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Template Perhitungan THR Karyawan [Excel]
Terdapat perbedaan perhitungan THR karyawan kontrak dan karyawan tetap berdasarkan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja.
Antara karyawan kontrak dengan karyawan tetap perhitungan THR nya sesuai dengan Permenaker 6/2016 Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), seperti berikut ini:
- Karyawan PKWTT yang putus hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, hak atas THR nya gugur.
- Karyawan PKWT walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR.
Cara menghitung THR karyawan
Besuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu, karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan seperti berikut ini: (Masa Kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah
Contoh Perhitungan THR
Raihan adalah seorang karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan dan masa kerja 14 bulan, maka Raihan berhak atas THR sebesar Rp. 10.000.000.
Sementara itu, Adisha adalah karyawan dengan gaji Rp. 6.000.000 per bulan dan masa kerja 5 bulan, maka perhitungan THR untuknya adalah:
(5 bulan x Rp.6.000.000) ÷ 12 bulan = Rp 2.500.000
Download Template Hitung THR Karyawan secara GRATIS!
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Jika perusahaan menolak untuk membayar Tunjangan Hari Raya, karyawan dapat melaporkannya kepada pemerintah.
Sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan bisnis
- Penghentian sementara beberapa atau semua peralatan produksi
- Pemutusan perusahaan
Template Lengkap Perhitungan THR 2022
Perhitungan THR setiap karyawan bisa jadi berbeda tergantung jumlah gaji dan lama kerja karyawan.
Hitung THR 2022 karyawan Anda secara otomatis menggunakan template Excel secara gratis!
Waktu Pembayaran
Menurut Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Namun, dua minggu sebelum deadline pembayaran merupakan hari tersibuk bagi staf HR.
Kenapa? Tim HR harus menyelesaikan perhitungan tunjangan hari raya.
Perhitungan THR tentu tidak akan repot jika jumlah karyawan sedikit atau sebagian besar karyawan telah bekerja lebih dari 1 tahun.
Tapi untuk perusahaan baru atau yang memiliki lebih dari seribu karyawan, perhitungan tunjangan hari raya bisa jadi sangat pelik.
Itu sebabnya perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tidak lagi menghitung tunjangan hari raya secara manual. Mereka mengandalkan payroll services untuk melakukan perhitungan.
Payroll service Abhitech menangani seluruh proses payroll Anda, sehingga HR dapat fokus pada pekerjaan strategis dalam pengelolaan SDM di perusahaan.
Kenapa Payroll Service Abhitech?
- Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice
Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia
- Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)
Proses rutin:
Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.
Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.
Proses Pembayaran Gaji:
Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.
Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.
Confidentiality:
Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.
Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.
Coba Abi Payroll sekarang juga!
atau
Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech