Memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2023, topik cara menghitung THR  merupakan bahasan yang hangat di kalangan karyawan. Tidak heran Tunjangan Hari Raya atau sering disingkat THR menjadi hal yang sangat dinanti-nanti oleh para karyawan. 

Meskipun karyawan telah menerima gaji setiap bulannya, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebanyak satu kali dalam setahun.

Ketentuan pemberian THR sendiri juga diatur oleh pemerintah yang mana harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Walaupun semua karyawan akan mendapatkan THR, beberapa diantaranya akan menerima dengan nominal yang berbeda. Sebenarnya, apakah nominal THR selalu rata? Atau ada cara menghitung THR lainnya?

Artikel dibawah ini akan membahas secara lengkap tentang perhitungan tunjangan hari raya tahun 2023!

 

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya, sering disingkat menjadi THR adalah pendapatan non pokok pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Karyawan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (karyawan kontrak) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap), berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Hari Raya Keagamaan di sini adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan.

Selain itu, ada juga Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Namun, umumnya perusahaan di Indonesia memberikan tunjangan hari raya pada hari raya Idul Fitri dan Natal di akhir tahun.

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan karyawan biasanya diberikan secara proporsional. 

 

Aturan THR Karyawan

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berisikan: 

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Permenaker 6/2016 turut menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR Keagamaan, misalnya tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

 

Karyawan yang Berhak atas Tunjangan Hari Raya

Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 Pasal 2 bahwa perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tentu tidak membedakan status pekerja. Perusahaan wajib membayar THR karyawan, tidak terkecuali yang berstatus kontrak.

Status karyawan kontrak ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang isinya seperti berikut ini:

  • Pekerjaan yang dikerjakan sekali selesai.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 

Cara Menghitung THR

Besuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 6/2016 yaitu, karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan seperti berikut ini: (Masa Kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

 

Cara Menghitung THR Proporsional

Raihan adalah seorang karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan dan masa kerja 14 bulan, maka Raihan berhak atas THR sebesar Rp. 10.000.000.

Sementara itu, Adisha adalah karyawan dengan gaji Rp. 6.000.000 per bulan dan masa kerja 5 bulan, maka perhitungan THR proporsional untuknya adalah:

(5 bulan x Rp.6.000.000) ÷ 12 bulan = Rp 2.500.000

 

Template Lengkap Perhitungan THR Proporsional 2023

Perhitungan THR setiap karyawan bisa jadi berbeda tergantung jumlah gaji dan lama kerja karyawan.

Hitung THR 2023 Anda secara otomatis menggunakan template Excel secara gratis!

 

Kapan THR Proporsional 2023 Cair

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No. PER-04/MEN/1994, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.

Perusahaan menetapkan besaran nilai THR berdasarkan peraturan pemerintah atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. THR diberikan dalam bentuk uang rupiah.

 

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Jika perusahaan menolak untuk membayar Tunjangan Hari Raya, karyawan dapat melaporkannya kepada pemerintah. 

Sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan bisnis
  • Penghentian sementara beberapa atau semua peralatan produksi
  • Pemutusan perusahaan

Perhitungan THR tentu tidak akan repot jika jumlah karyawan sedikit atau sebagian besar karyawan telah bekerja lebih dari 1 tahun.

Tapi untuk perusahaan baru atau yang memiliki lebih dari seribu karyawan, perhitungan tunjangan hari raya bisa jadi sangat pelik.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Itu sebabnya perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tidak lagi menghitung tunjangan hari raya secara manual. Mereka mengandalkan payroll services untuk melakukan perhitungan.

Payroll service Abhitech menangani seluruh proses payroll Anda, sehingga HR dapat fokus pada pekerjaan strategis dalam pengelolaan SDM di perusahaan.

Kenapa Payroll Service Abhitech?

  1. Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice

Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia

  1. Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)

Proses rutin:

Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.

Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.

Proses Pembayaran Gaji:

Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.

Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.

Confidentiality:

Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.

Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.

Coba Abi Payroll sekarang juga!

atau

Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech