Uang pisah karyawan resign adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. 

Meski tidak selalu diwajibkan, beberapa perusahaan tetap memberikannya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan selama bekerja.

Lalu, apakah semua karyawan berhak mendapat uang pisah? Bagaimana perhitungannya, terutama dalam konteks UU Cipta Kerja

Jika Anda sedang mempertimbangkan resign kerja, penting untuk memahami hak-hak ini agar tidak melewatkan apa yang seharusnya Anda dapatkan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Dasar Hukum dan Pengertian Apa Itu Uang Pisah? 

Uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja tetap atau PKWTT yang mengundurkan diri secara sukarela atau atas kemauan sendiri (resign). 

Uang pisah merupakan hak karyawan resign yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Anda juga bisa memahami perhitungan uang penghargaan masa kerja dengan tepat.

Dasar hukum terkait uang pisah karyawan resign diatur dalam PP No.35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing atau alih daya, jam kerja dan jam istirahat serta PHK.

Bukan hanya itu, aturan pemberian kompensasi untuk karyawan yang resign ini juga diatur dalam pasal 80 ayat 40 Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan ini mengatur tentang besaran uang pisah bagi karyawan tetap dan  pekerja dengan kontrak PKWTT.

Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon

Masih banyak orang yang menganggap uang pisah dan pesangon merupakan sesuatu yang sama. Namun kenyataannya, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang mendasar meski sama-sama diberikan perusahaan ketika ada karyawan yang mengakhiri masa kerja.

Perbedaan-Uang-Pesangon-dan-Uang-Pisah

Uang Pisah

Uang pisah merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan saat karyawan memutuskan untuk berhenti atau resign dari pekerjaannya. Uang pisah karyawan resign biasanya diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja dan dedikasi karyawan.

Pemberian uang pisah didasarkan pada pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa hal tentang uang pisah yang perlu Anda ketahui:

  • Berdasarkan masa kerja
  • Tidak berkaitan dengan kinerja
  • Pemberian sukarela dari perusahaan bukan atas dasar kewajiban hukum

Pesangon

Pesangan merupakan kompensasi yang didapatkan oleh karyawan ketika perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan atau PHK dengan berbagai alasan. Pemberian pesangan merupakan kewajiban perusahaan yang berdasarkan pasal 81 angka 44 UU Cipta kerja.

Karakteristik pasangan yang membedakan dengan uang pisah, meliputi:

  • Kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan yang di PHK
  • Karyawan memiliki hak hukum untuk mendapatkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku
  • Jumlah pesangan bervariasi, tergantung aturan yang berlaku dan faktor lain seperti gaji dan masa kerja karyawan

Rincian Uang Pisah Hak Karyawan Menurut Undang-Undang

Uang pisah yang menjadi hak karyawan resign diatur dalam Pasal 81 angka 7 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan jo pasal 40 ayat 4 PP No.35 Tahun 2021. 

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Dalam aturan tersebut, disebutkan rincian uang pisah karyawan resign meliputi:

  • Cuti tahunan yang tidak atau belum diambil oleh karyawan dan belum gugur waktu timbulnya di masa tahun berjalan
  • Ongkos atau biaya pulang karyawan/pekerja dan keluarganya ke tempat karyawan/pekerja diterima kerja
  • Penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang memenuhi syarat
  • Hal lain yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian kerja, perjanjian kersa bersama dan peraturan perusahaan

Syarat untuk Mendapatkan Uang Pisah

Sebenarnya, aturan tentang uang pisah bagi karyawan yang mengajukan resign ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Uang pisah umumnya ditetapkan dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Pemberian uang pisah bertujuan untuk menghargai masa kerja atau bakti karyawan dan sebagai bentuk dukungan saat karyawan perlu mencari pekerjaan yang baru. 

Untuk bisa mendapatkan uang pisah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi karyawan sebagaimana tertuang dalam pasal 36 PP No.35 Tahun 2021. Antara lain:

1. Mengajukan pengunduran diri secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri

Syarat pertama untuk bisa mendapatkan uang pisah karyawan resign UU Cipta Kerja adalah harus menulis surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal resign kemudian berikan kepada HRD perusahaan.

2. Tidak memiliki ikatan dinas

Karyawan yang mengajukan resign bisa mendapatkan uang pisah jika tidak memiliki ikatan dinas dengan perusahaan tempatnya bekerja maupun instansi lain.

3.  Mematuhi kewajibannya selama menjadi karyawan 

Sebelum tanggal pengunduran diri disetujui oleh HRD, karyawan tetap berkewajiban untuk mematuhi aturan perusahaan dan wajib menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Perhitungan Uang Pisah Karyawan yang Resign

Perhitungan uang pisah karyawan resign umumnya didasarkan pada masa kerja, jabatan dan posisi, kebijakan perusahaan dan juga perjanjian kerja. Besaran uang pisah ini berdasarkan aturan dalam PP No.35 tahun 2021 tentang PHK karyawan.

Berikut ini perhitungan uang pisah untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak:

  • Karyawan Tetap

Dalam memutuskan berapa uang pisah karyawan resign untuk status karyawan tetap atau PKWTT, Anda bisa menggunakan aturan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, pasal 80 ayat 44. Berikut rincian besarannya:

Masa Kerja Kompensasi
3 tahun hingga kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun hingga kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun hingga kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun hingga kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun hingga kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun hingga kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun hingga kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah

 

Kelola Penggajian dengan Sistem Payroll yang Aman, Akurat dan 100% Hemat Waktu
  • Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan kompensasi uang pisah jika mengajukan resign. Akan tetapi mereka berhak mendapatkan kompensasi jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika telah bekerja minimal 1 bulan.

 Perhitungan uang pisah karyawan resign untuk karyawan kontrak ini berdasarkan pada PP No.35 Tahun 2021 pasal 16 ayat 1. Ketentuannya sebagai berikut:

  • Karyawan kontrak yang memiliki masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan mendapatkan uang upah dengan perhitungan, masa kerja : 12 x 1 bulan gaji
  • Karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Uang pisah merupakan hak karyawan resign yang diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja bukan karena kewajiban hukum. Akan tetapi untuk bisa mendapatkan uang pisah karyawan resign, ada aturan dan syarat yang perlu dipahami oleh karyawan. 

Mau cara praktis untuk mengatur uang pisah dan hak-hak karyawan lainnya? Layanan Payroll Service Abhitech bisa jadi solusi terbaik untuk membantu mengolah dan menyalurkan hak-hak karyawan perusahaan Anda agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Hubungi kontak kami untuk solusi sistem payroll perusahaan Anda. Kunjungi halaman kami dan konsultasikan kebutuhan Anda di layanan Payroll kami. Jangan lupa juga, cek artikel kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik seputar pajak penghasilan dan perhitungan upah karyawan 

Ingat, ya! Tidak semua perusahaan berkewajiban membayar uang pisah kepada karyawan yang resign. Maka dari itu, penting untuk dijelaskan kepada karyawan pada saat penandatanganan kontrak kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman.