Upah Minimum Provinsi (UMP) di semua wilayah di Indonesia telah diumumkan untuk mengalami peningkatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 818 Tahun 2023.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan variasi yang cukup signifikan dalam kenaikan Upah Minimum Provinsi di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peningkatan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta, silakan baca artikel lengkapnya di Abhitech!

 

Berapa Kenaikan UMR Jakarta 2024?

Sumber: Freepik

Menurut laporan dari Detik, perhitungan kenaikan UMP 2024 ini didasarkan pada pendekatan tengah atau solusi terbaik antara kebutuhan buruh dan keseimbangan dengan pengusaha.

Dalam kebijakan kenaikan UMP yang telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, UMP DKI Jakarta menduduki peringkat tertinggi dengan peningkatan sebesar 3,38%.

Dengan langsung diterapkannya kenaikan ini, Upah Minimum Provinsi Jakarta pada tahun 2024 akan meningkat menjadi Rp 5.067.381

 

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan [Free Excel Gaji dengan UU HPP]

 

Analisa Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Sebagai gambaran lebih lanjut, berikut adalah penjelasan terkait tiga perhitungan kenaikan UMP yang melibatkan tiga unsur penentu yang berbeda, yakni nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan α. Berikut adalah rinciannya:

  1. Angka dari pihak pengusaha: 1,89 + (4,96 x 20%) x UMP 2023 = Rp5.043.068
  2. Angka yang melibatkan pekerja dengan rumus inflasi + PE + Alfa: (1,89 + 4,96 + 8,15)% x UMP 2023 = Rp5.637.068
  3. Angka dari pihak pemerintah: 1,89 + (4,96 x 30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Dari ketiga perhitungan tersebut, diambil perhitungan yang berasal dari pemerintah dengan nilai alpha (α) sebesar 0,3.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Hal ini dilakukan karena perhitungan dari pihak pengusaha cenderung terlalu kecil dan dapat membuat aliansi buruh kurang menerima. Sebaliknya, menggunakan perhitungan dari aliansi buruh akan melanggar aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya mengizinkan nilai alpha maksimal sebesar 0,3.

 

Kenaikan UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta telah mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.

Selama masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan UMP Jakarta karena pada saat itu ekonomi Indonesia mengalami penurunan.

Setelah melewati masa Pandemi Covid-19 pada tahun 2022, UMP mengalami kenaikan hingga mencapai nominal 5 juta rupiah.

  1. Tahun 2024: Rp5.067.381
  2. Tahun 2023: Rp4.910.798
  3. Tahun 2022: Rp4.573.845
  4. Tahun 2021: Rp4.416.186
  5. Tahun 2020: Rp4.267.349
  6. Tahun 2019: Rp3.940.973
  7. Tahun 2018: Rp3.648.036

 

Baca juga: Timesheet –  Cara Melacak Absensi Pegawai dan Menghitung Gaji Karyawan

 

Kenaikan UMP 2024 di Daerah Lainnya

Selain kenaikan UMP Jakarta 2024, ternyata UMP di daerah lain pun ikut naik, di antaranya yaitu, Maluku Utara, Bali, Sumatera Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.

 

UMP Maluku Utara 2024

UMP Maluku Utara 2024 naik sebesar 7,50% menjadi Rp3,200,000 dari Rp2,976,720. Keputusan kenaikan upah minimum ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan, dan diputuskan oleh Kepgub Maluku Utara 489/KPTS/MU/2023.

 

UMP Bali 2024

Sementara itu, upah minimum di Bali diresmikan naik 3,68% atau Rp100.000 menjadi Rp2,813,672. Keputusan ini disesuaikan dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023.

 

UMP Jawa Timur 2024

Adapun di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menetapkan UMP Jawa Timur naik 6,13% atau Rp125.000 menjadi Rp2,165,244 dari sebelumnya Rp2,040,244 yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Timur 188/606/KPTS/013/2023/.

 

UMP Kalimantan Selatan

Selanjutnya, Kalimantan Selatan naik 4,22% atau Rp132,834, dari sebelumnya Rp3,149,977 menjadi Rp3,282,812. Kenaikan UMP Kalimantan Selatan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3 1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.

 

UMP Sumatera Barat

Dibandingkan dengan kenaikan UMP daerah lain, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP paling sedikit dengan hanya 3,52% atau Rp68,973 saja, dari sebelumnya Rp 2.742.476 menjadi Rp2.811.449.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

 

Fasilitasi Penyesuaian Upah Minimum dengan Layanan Payroll Abhitech

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, termasuk UMP DKI Jakarta. Oleh karena itu, perusahaan perlu terus menyelaraskan perubahan UMP yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Perusahaan tidak perlu repot membuat penyesuaian UMP setiap tahun secara manual, karena itu tidak efisien. Oleh karena itu, layanan Payroll Abhitech akan mempermudah perusahaan dalam melakukan penyesuaian UMP secara otomatis.

Dengan memanfaatkan layanan payroll Abhitech, perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan gaji karyawan sesuai dengan kenaikan UMP di setiap daerah.

Perubahan yang telah dimasukkan akan secara otomatis tercatat dalam sistem, memungkinkan proses penggajian pada periode berikutnya dapat disesuaikan tanpa kesulitan.

Selain itu, layanan Payroll Abhitech juga dilengkapi dengan kalkulator PPh 21, yang akan membantu perusahaan untuk menentukan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan setelah mengalami penyesuaian upah.

Semua kemudahan dalam pengelolaan gaji karyawan dapat ditemukan melalui layanan payroll Abhitech.