...
2 min read

Wajib! Daftar 13 Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

People Management

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT) memerlukan pemenuhan beberapa syarat dan ketentuan. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif syarat pengambilan JHT, persyaratan pencairan Jamsostek, serta cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline maupun BPJS Ketenagakerjaan online.

 

Syarat Pengambilan JHT

Untuk syarat pengambilan JHT, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Telah mencapai usia pensiun (55 tahun).
  2. Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  5. Mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi.

 

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk HR dan Karyawan

 

Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pencairan Jamsostek atau syarat pengambilan Jamsostek:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau surat keputusan pensiun.
  5. Buku tabungan (untuk verifikasi rekening).
  6. Foto diri terbaru.
  7. NPWP (jika ada).
  8. Surat keterangan meninggalkan Indonesia untuk selamanya (jika relevan).

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Download dan install aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Pada menu utama, pilih “Klaim Saldo JHT”.
  4. Isi data yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KPJ, surat keterangan berhenti bekerja, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Setelah semua data dan dokumen terisi dengan lengkap, kirim permohonan Anda.
  7. Anda akan menerima notifikasi jika permohonan klaim JHT Anda sudah diproses.

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Setelah login, pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
  4. Isi data yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KPJ, surat keterangan berhenti bekerja, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Setelah semua data dan dokumen terisi dengan lengkap, kirim permohonan Anda.
  7. Anda akan menerima notifikasi jika permohonan klaim JHT Anda sudah diproses.

 

Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan klaim JHT.
  3. Isi formulir klaim yang disediakan oleh petugas.
  4. Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KPJ, surat keterangan berhenti bekerja, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Petugas akan memproses permohonan Anda dan memberikan tanda terima.
  6. Tunggu notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai status klaim Anda.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

 

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat dan memiliki dokumen yang lengkap. Proses pencairan dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, baik secara online maupun offline.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap untuk memperlancar proses klaim.

 

Sumber:

  1. BPJS Ketenagakerjaan
  2. JMO App – Google Play Store
  3. Panduan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Ingin Proses HR yang Lebih Efektif dan Efisien?

Hubungi Abhitech Sekarang Juga

Was this article helpful?
Rate this post