BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Berikut ini adalah panduan lengkap cara membuat BPJS Ketenagakerjaan baik untuk pekerja formal maupun informal.

 

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  4. Nomor rekening bank (untuk pembayaran iuran)
  5. Nomor handphone yang aktif
  6. Alamat email yang aktif

 

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal

Pekerja formal adalah karyawan yang bekerja di bawah suatu perusahaan. Pendaftaran biasanya dilakukan oleh perusahaan, namun Anda juga bisa melakukan pengecekan sendiri untuk memastikan bahwa Anda sudah terdaftar.

Melalui HRD Perusahaan:

  • Perusahaan mendaftarkan karyawan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan mengirimkan data karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran pertama.

Cek Status Pendaftaran:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu “Layanan Peserta”.
  • Masukkan nomor KTP dan data diri untuk mengecek status pendaftaran.

 

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk HR dan Karyawan

 

3. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah)

Pekerja informal atau bukan penerima upah adalah pekerja yang tidak berada di bawah perusahaan, seperti pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lepas.

Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!

 

Melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile):

  • Download dan install aplikasi JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
  • Google Play Store
  • Apple App Store
  • Registrasi akun menggunakan email dan nomor handphone.
  • Login dan pilih menu “Pendaftaran Peserta”.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap.
  • Upload dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
  • Pilih jenis program yang ingin diikuti dan nominal iuran yang akan dibayarkan.
  • Setelah semua data terisi lengkap, lakukan pembayaran iuran pertama melalui virtual account yang diberikan.

 

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta”.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap.
  • Upload dokumen yang diperlukan.
  • Pilih jenis program dan nominal iuran.
  • Lakukan pembayaran iuran pertama.

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program jaminan sosial, termasuk:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Program yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  3. Jaminan Kematian (JKM): Program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Program yang memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung pada jenis program dan status keikutsertaan (formal atau informal). Iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui berbagai kanal pembayaran seperti ATM, mobile banking, dan kantor pos.

 

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setelah terdaftar, peserta bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara, yaitu:

Melalui Aplikasi Mobile JMO:

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu “Cek Saldo” untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Login ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “Layanan Peserta” dan cek saldo JHT.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

 

Melalui SMS:

  • Kirim SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor KPJ.
  • Kirim ke nomor 2757.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat, baik sebagai pekerja formal maupun informal.

 

Sumber:

  1. BPJS Ketenagakerjaan
  2. JMO App – Google Play Store