Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan keuangan dan jaminan hari tua bagi pekerja formal atau peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Peserta JHT adalah pekerja formal yang bekerja di perusahaan yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta program Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Panduan Lengkap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja formal ini wajib membayar iuran JHT setiap bulan, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase dari gaji atau upah yang diterima.
Dana JHT yang terkumpul akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diinvestasikan untuk memberikan pengembalian dana pada masa pensiun pekerja.
Jika peserta mencapai usia pensiun, atau dalam kondisi tertentu seperti pensiun dini, berhenti bekerja, atau mengalami cacat tetap, peserta berhak menerima manfaat JHT sesuai dengan dana yang telah terkumpul.
Jaminan Hari Tua bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pekerja setelah mereka tidak lagi bekerja aktif.
Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan 2023
Program ini menjadi bagian dari sistem jaminan sosial yang mencakup berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan lain-lain untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta dan keluarganya.