...
2 min read

Apa Saja Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja?

People Management

Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan untuk melindungi kepentingan mereka. Hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara atau wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berikut adalah beberapa hak umum yang biasanya dimiliki oleh karyawan yang mengalami PHK:

  1. Tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja: Biasanya, karyawan yang di-PHK berhak menerima tunjangan pemutusan hubungan kerja (severance pay) berdasarkan masa kerja yang telah dijalani di perusahaan. Besaran tunjangan ini dapat diatur berdasarkan hukum atau peraturan ketenagakerjaan setempat, serta disesuaikan dengan durasi kerja karyawan di perusahaan.
  2. Pemberitahuan atau Waktu Pemberhentian: Beberapa negara mewajibkan perusahaan memberikan pemberitahuan tertentu sebelum melakukan PHK, atau memberikan waktu tertentu sebelum pemutusan hubungan kerja berlaku. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mencari pekerjaan baru atau menyiapkan diri setelah kehilangan pekerjaan.
  3. Uang Cuti yang Belum Digunakan: Karyawan berhak atas pembayaran uang cuti yang belum digunakan jika PHK terjadi sebelum karyawan memanfaatkan seluruh cuti yang telah diakumulasikan.
  4. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan: Jika karyawan tidak menggunakan hak cuti tahunan, mereka berhak atas penggantian uang untuk cuti tahunan yang tidak diambil.
  5. Upah yang Belum Dibayarkan: Karyawan berhak atas pembayaran upah yang belum dibayarkan oleh perusahaan, termasuk gaji, tunjangan, bonus, atau kompensasi lainnya yang belum diterima.
  6. Pensiun atau Jaminan Sosial: Karyawan yang di-PHK biasanya masih berhak atas hak pensiun atau jaminan sosial yang telah diakumulasikan selama masa kerja di perusahaan.
  7. Asuransi Kesehatan: Beberapa negara mewajibkan perusahaan untuk terus memberikan asuransi kesehatan bagi karyawan yang di-PHK selama periode tertentu.
  8. Surat Keterangan Kerja: Karyawan berhak meminta surat keterangan kerja sebagai bukti pengalaman kerja yang dapat membantu dalam mencari pekerjaan baru.
  9. Bantuan Pencarian Pekerjaan: Beberapa negara atau perusahaan mungkin memberikan bantuan atau dukungan dalam pencarian pekerjaan baru untuk karyawan yang di-PHK.

Penting untuk menyadari bahwa hak-hak ini dapat berbeda di setiap negara atau wilayah, dan perlu diperiksa berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Jika Anda mengalami PHK, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwenang terkait untuk memahami hak-hak Anda dan prosedur yang harus diikuti dalam kasus PHK.

 

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
5 of 5