Tunjangan keluarga merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Pengaturan mengenai tunjangan keluarga tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 yang mengatur tentang Jaminan Sosial bagi pekerja. Namun, aturan tertulis mengenai tunjangan ini hanya berlaku bagi pegawai negeri. Kebijakan perusahaan untuk memberikan tunjangan ini juga berlaku bagi karyawan di sektor swasta.
Tunjangan keluarga ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Apa itu Tunjangan Keluarga?
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan anak dan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah, sebesar 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang memiliki anak di bawah 21 tahun, dengan batasan maksimal 3 orang anak.
Perusahaan biasanya menggunakan persentase tertentu dari gaji pokok karyawan, misalnya 5% atau 10%, sebagai tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan karyawan.
Cara Menghitung Tunjangan Keluarga
Gunakan contoh perhitungan dibawah ini untuk mengetahui jumlah tunjangan keluarga yang akan diterima
Tunjangan Keluarga | |
Gaji pokok | : 5.000.000 |
Komponen tunjangan keluarga | : 10% |
Jumlah Tunjangan | : Rp 500.000 |
Penting untuk diingat bahwa perhitungan ini dapat berbeda antar perusahaan berdasarkan peraturan dan kebijakan perusahaan terhadap tunjangan keluarga.
Baca juga: Pengertian Kompensasi dan Tunjangan + Strategi Menyusunnya!
Jika Anda ingin mendapatkan perhitungan yang akurat dan spesifik untuk situasi Anda, disarankan untuk mengonsultasikan dengan departemen payroll perusahaan atau finance profesional yang berkompeten.