NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan tanda pengenal resmi bagi individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Untuk mendapatkan NPWP, seorang karyawan harus menyediakan beberapa dokumen, termasuk salinan identitas pribadi seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, dan Kartu Izin Tinggal (KITAS atau KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Selain itu, surat pernyataan kerja karyawan dan formulir pendaftaran NPWP juga harus disiapkan.
Saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam platform tersebut, karyawan dapat mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan NPWP online mereka dapat diproses.
Memiliki NPWP sangat penting, terutama untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan individu.
Baca juga: The Difference Between KITAS and KITAP in Indonesia
Apa Itu NPWP Karyawan?
Sumber: Unsplash
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap Wajib Pajak (WP), khususnya bagi karyawan atau pekerja.
NPWP sangat penting karena digunakan dalam berbagai transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan, dan kegiatan perpajakan lainnya. Sebelumnya, NPWP pribadi atau karyawan terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode seri yang merepresentasikan identitas WP.
Namun, seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, terjadi perubahan pada NPWP pribadi atau karyawan. Kini, sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti format sebelumnya.
1. Fungsi NPWP
NPWP berperan sebagai identitas resmi setiap wajib pajak, termasuk karyawan. Fungsi utama NPWP antara lain:
- Pengenalan Resmi: NPWP digunakan sebagai identifikasi resmi saat melakukan transaksi keuangan, seperti pembukaan rekening bank atau melakukan transaksi properti.
- Pelaporan Pajak: NPWP menjadi kunci utama dalam proses pelaporan pajak. Setiap karyawan wajib melaporkan penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mencantumkan NPWP.
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh): Bagi karyawan yang menerima penghasilan, NPWP diperlukan oleh pengusaha untuk melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
2. Masa Berlaku NPWP
NPWP karyawan memiliki masa berlaku tertentu. Pada umumnya, NPWP diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Penting bagi setiap karyawan untuk memperhatikan masa berlaku NPWP mereka agar tidak terjadi kesulitan dalam transaksi keuangan dan pelaporan pajak.
3. Penonaktifan atau Pencabutan NPWP
NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut dalam beberapa kondisi, seperti:
- Pengajuan Sendiri: Seorang karyawan dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.
- Ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat menjadi alasan Direktorat Jenderal Pajak untuk menonaktifkan atau mencabut NPWP.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan dengan Excel 2023
4. NPWP Elektronik
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah telah memperkenalkan NPWP Elektronik. NPWP Elektronik memiliki keunggulan dalam kemudahan akses dan pengelolaan. Karyawan dapat mengakses NPWP Elektronik mereka melalui portal pajak online, memudahkan dalam melihat informasi dan melakukan berbagai transaksi perpajakan.
Dalam mengelola NPWP Elektronik, karyawan perlu:
- Memastikan Keaktifan: Pastikan NPWP Elektronik selalu aktif dan diperbarui sesuai dengan perubahan data.
- Melakukan Pelaporan Secara Elektronik: Dengan adanya NPWP Elektronik, pelaporan pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pajak online.
Dengan memahami fungsi, masa berlaku, dan pemanfaatan NPWP Elektronik, karyawan dapat lebih mudah mengelola aspek perpajakan mereka. Melalui penerapan NPWP secara benar, karyawan dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi dari pihak berwenang.
Sumber: Unsplash
Baca juga: Jenis Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Tahun 2023
Syarat Membuat NPWP Karyawan
Sumber: Unsplash
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi resmi bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, termasuk bagi mereka yang merupakan karyawan atau orang pribadi.
Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP:
1. Syarat Umum NPWP bagi Karyawan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Domisili atau bukti sewa tempat tinggal.
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
2. Syarat NPWP bagi Karyawan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Surat Keterangan Usaha atau Praktek Usaha: WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu melampirkan surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang, seperti surat izin usaha.
- Bukti Kepemilikan Usaha: Jika WP memiliki usaha, seperti toko atau kantor, maka perlu menyertakan bukti kepemilikan tempat usaha.
- Bukti Laporan Keuangan: WP yang memiliki usaha wajib melampirkan laporan keuangan terkini sebagai bukti aktivitas usaha.
3. Syarat NPWP bagi Karyawan Perempuan yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami:
- Surat Pernyataan Terpisah: Bagi perempuan yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suaminya, perlu menyertakan surat pernyataan terpisah.
- Dokumen Pendukung: Dokuamen yang menyatakan bahwa perempuan tersebut memiliki penghasilan sendiri dan ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah.
Kesimpulan
NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP), sebab NPWP memiliki peran krusial dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi karyawan.
Dalam melakukan pembayaran PPh 21 karyawan, perusahaan akan mengurangkan gaji bulanan karyawan berdasarkan persentase pajak yang diambil dari total gaji tahunan karyawan.
Menghitung pajak penghasilan individu ini bisa menjadi tugas yang memakan waktu jika dilakukan secara manual.
Tetapi, saat ini, divisi HR tidak lagi perlu direpotkan oleh perhitungan PPh 21 karyawan karena telah hadir Payroll Service seperti Abhitech yang akan membuat perhitungan dan pemotongan PPh 21 untuk setiap karyawan menjadi lebih sederhana, Anda akan terima hasilnya hingag beres.
Pelajar lebih banyak tentang beragam layanan payroll Abhitech atau tanya-tanya lebih lanjut dengan tim Abhitech secara langsung disini.