...
3 min read

10 Langkah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (BPU)

People Management

BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah program jaminan sosial yang ditujukan bagi pekerja mandiri atau pekerja yang tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja seperti pedagang, pekerja lepas, petani, nelayan, dan profesi sejenis.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan secara online maupun offline.

 

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  4. Nomor rekening bank
  5. Alamat email aktif
  6. Nomor telepon yang dapat dihubungi

 

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

 

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Secara Online

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Bukan Penerima Upah (BPU) untuk wirausaha, freelancer & kerja paruh waktu.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

a. Melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Download dan install aplikasi Mobile JMO dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi akun menggunakan email dan nomor handphone.
  3. Login ke aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Peserta”.
  4. Pilih kategori pendaftaran sebagai pekerja perorangan atau “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap, termasuk NIK KTP, nomor KK, dan informasi pribadi lainnya.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti pas foto berwarna, KTP, dan KK.
  7. Pilih jenis program yang ingin diikuti (JHT, JKK, JKM, atau JP) dan nominal iuran yang akan dibayarkan.
  8. Setelah semua data terisi lengkap, klik “Submit” untuk mengirim formulir pendaftaran.
  9. Anda akan menerima notifikasi yang berisi virtual account (VA) untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui berbagai kanal pembayaran seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor pos.

 

Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta” di halaman utama situs. Di halaman utama, pilih opsi “Daftar” atau “Pendaftaran” dan kemudian pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap, termasuk NIK KTP, nomor KK, dan informasi pribadi lainnya.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan instruksi di situs.
  5. Pilih jenis program yang ingin diikuti dan nominal iuran yang akan dibayarkan.
  6. Setelah semua data terisi lengkap, klik “Submit” untuk mengirim formulir pendaftaran.
  7. Anda akan menerima notifikasi yang berisi virtual account (VA) untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui berbagai kanal pembayaran seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor pos.

 

Baca juga: Syarat Pencairan & Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK

 

3. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Secara Offline

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Alamat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa dicari di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor cabang.
  3. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto berwarna.
  4. Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas pendaftaran.
  5. Pilih jenis program yang ingin diikuti dan nominal iuran yang akan dibayarkan.
  6. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan petunjuk petugas.
  7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda keikutsertaan.

 

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
Sumber: Cermati

 

Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program jaminan sosial, termasuk:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT): Program yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  3. Jaminan Kematian (JKM): Program yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  4. Jaminan Pensiun (JP): Program yang memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

 

Baca juga: Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung pada jenis program dan status keikutsertaan (formal atau informal). Iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui berbagai kanal pembayaran seperti ATM, mobile banking, dan kantor pos.

 

Sumber:

  1. BPJS Ketenagakerjaan
  2. JMO App – Google Play Store
  3. Mobile JMO – Apple App Store

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
Rate this post