Selamat Anda sudah menemukan kandidat yang paling cocok untuk posisi baru! Sudah terpikir untuk bikin surat perjanjian kerja tapi masih bingung terhadap manfaat, komponen dan jenis-jenisnya?
Sederhananya, surat perjanjian kerja adalah dokumen sah yang menjelaskan tanggung jawab dan regulasi antara perusahaan dan karyawan secara legal.
Membuat kontrak adalah langkah penting dalam keseluruhan proses recruitment.
Menurut Zegal, surat perjanjian kerja penting bagi perusahaan dan karyawan karena berisikan syarat, kewajiban, hak kedua belah pihak, dan berlandaskanhukum.
Bikin surat perjanjian karyawan ribet? Jangan khawatir, Abhitech membantu Anda! Di artikel ini kita akan kupas tuntas seputar perjanjian kerja, lengkap dengan bentuknya, komponen, dan jenis-jenisnya.
Dengan bahasa yang sederhana, membuat kontrak kerja akan terasa semudah berjabat tangan.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (14) tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja mengakui hubungan bisnis yang sah antara pemberi kerja dan karyawan. Perjanjian kerja yang tertulis jelas dapat membantu:
- Kedua belah pihak memahami hak karyawan atas gaji dan kondisi tertentu
- Kelola ekspektasi karyawan terhadap role baru mereka
- melindungi perusahaan melalui persyaratan kerahasiaan dan kekayaan intelektual.
Perjanjian Kerja Berdasarkan Bentuknya
- Lisan/ Tidak tertulis
Walaupun perjanjian ini dibuat tanpa hitam diatas putih, perjanjian ini tetap bisa mengikat pekerja dan perusahaan untuk menjalankan isi kontrak yang telah disepakati.
Tentu saja perjanjian lisan memiliki kekurangan fatal jika ada isi perjanjian kerja yang ternyata tidak dilaksanakan dan berujung merugikan salah satu pihak.
- Tertulis
Perjanjian yang dibuat berdasarkan hitam diatas putih, dapat digunakan sebagai bukti tertulis apabila terjadi perselisihan yang membutuhkan bukti-bukti dan dapat dijadikan acuan apabila ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
Dibuat dalam rangkap 2 dengan kekuatan hukum yang sama, baik karyawan dan perusahaan harus mendapat dan menyimpan perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
Komponen Pada Surat Perjanjian Kerja
Berdasarkan pasal 54 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja setidaknya harus memuat 8 point, yaitu:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
dari 8 point yang disebutkan diatas, setidaknya ada 4 point yang harus menjadi perhatian khusus dalam perjanjian kerja, diantaranya:
- Jabatan dan Lingkup Kerja
Tuliskan jabatan serta deskripsikan secara sederhana dan akurat tentang apa dan bagaimana karyawan diharapkan bekerja.
Jelaskan bagaimana kinerja karyawan akan dievaluasi dan rincian penilaian karyawan termasuk prosedur dan bagaimana karyawan dapat mendapat keuntungkan dari situ.
- Kompensasi & Tunjangan
Gaji dan tunjangan karyawan merupakan bagian penting dari kontrak kerja.
Selain menuliskan gaji, perusahaan perlu mencantumkan apakah pembayarannya secara bulanan atau mingguan. Termasuk juga menguraikan rincian tentang bagaimana dan kapan karyawan berhak atas bonus dan insentif.
Perusahaan juga harus menyebutkan rincian fasilitas tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan termasuk pensiun, asuransi, medis, dan tunjangan jika ada.
- Masa Kontrak & Pemutusan Kerja
Rincian tentang pemutusan hubungan kerja harus ditentukan dalam kontrak kerja.
Termasuk alasan di mana perusahaan berhak untuk memberhentikan karyawan tersebut dan notice period yang akan diberikan jika mereka ingin mengundurkan diri.
Perusahaan juga harus menyebutkan persyaratan privasi yang harus diikuti oleh karyawan setelah mereka meninggalkan organisasi.
- Pelanggaran dan Sanksi
Tidak kalah penting dengan hak yang didapatkan, ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pekerja. Apabila tidak dipenuhi, pekerja bisa mendapatkan sanksi yang ditentukan oleh perusahaan.
Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!
Jabarkan sanksi yang akan diterima jika pekerja tidak disiplin atau melanggar.
Jenis Surat Perjanjian Kerja
Surat Perjanjian Pekerja Lepas (Freelance)
Menurut sumpup freelance atau pekerja lepas adalah individu yang tidak terikat oleh suatu perusahaan dan dapat bekerja untuk banyak perusahaan sekaligus.
Perusahaan yang mempekerjakan freelance juga harus memberikan tanggung jawab serta upah berdasarkan hasil kerjanya.
Surat perjanjian kerja begitu penting bagi perusahaan maupun freelancer agar kedua belah pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya. Perusahaan memberikan upah dan freelancer mengerjakan tugas berdasarkan kesepakatan bersama.
→ Dapatkan panduan surat perjanjian pekerja lepas (freelance) dan 4 template perjanjian siap DOWNLOAD
Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu
Menurut Fairwork Pekerja paruh waktu (part time) adalah karyawan yang bekerja kurang dari 40 jam dalam 1 minggu dan waktunya fleksibel.
Pekerja paruh waktu ini juga harus mengetahui kebijakan jam kerja juga pembayaran upah dan wajib tertuang pada kontrak. Durasi kerja serta upah dapat dihitung berdasarkan jam kerja, shift kerja, tergantung dari pemberi kerja.
→ Cara membuat perjanjian part time yang tidak cacat hukum & 4 template surat khusus pekerja paruh waktu
Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)
Surat perjanjian pekerja kontrak ini biasanya berisikan durasi dan waktu kerja. Terdapat Beberapa perbedaan hak antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap, diantaranya fasilitas dan cuti.
Hak dan kewajiban pekerja kontrak wajib dituangkan pada surat PKWT agar tidak menimbulkan kebingungan di masa mendatang.
→ Mengenal surat perjanjian PKWT, cara membuatnya dan 4 template GRATIS
Surat Perjanjian Pekerja Tetap (PKWTT)
Surat perjanjian kerja PKWTT biasanya lebih panjang dan lengkap.
Perjanjian harus menguraikan jabatan, detail pekerjaan, gaji, tunjangan, hingga hak-hak lainnya.
Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
→ Penjelasan lengkap PKWTT berdasarkan Undang-Undang + 4 template surat PKWTT
Butuh Bantuan Mengurus Perjanjian Kerja Karyawan Anda?
Kontrak kerja yang dirancang dengan baik menetapkan aturan dasar yang penting antara pemberi kerja dan karyawan. Selain itu, ini mengurangi risiko bagi kedua belah pihak dan menyelesaikan perselisihan di tempat kerja dengan cara yang paling efektif.
Untuk menyusun kontrak kerja, Anda harus memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang undang-undang ketenagakerjaan, praktik umum di lingkungan kerja di Indonesia serta kemampuan bahasa Indonesia.
Tim Abhitech memastikan surat kontrak kerja karyawan anda sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Bahkan melalui bantuan Abi People, Anda bisa menyusun kontrak kerja yang terperinci secara otomatis.
Dapatkan bantuan menusun kontrak kerja yang rinci dan secara otomatis oleh Abhitech