Alarm pagi sudah bunyi, tapi badan rasanya sakit dan tidak bisa diajak kompromi untuk bekerja hari ini.
Pernah mengalami hari-hari seperti itu? Karyawan Anda juga.
Sayangnya, semua orang pernah mengalami sakit. Baik itu batuk, pilek, dan masalah medis lainnya, di saat tertentu karyawan akan mengalami hari-hari di mana mereka tidak dapat bekerja.
Dalam situasi ini, jika perusahaan tidak memenuhi aturan yang berlaku, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Di panduan ini, kami akan membahas topik yang terkait dengan cuti sakit dan bagaimana tiap perusahaan dapat mengelolanya dengan mudah.
Download contoh surat cuti sakit karyawan
Cuti Sakit Karyawan
Cuti sakit adalah jenis cuti yang dapat diambil karyawan ketika mereka merasa tidak sehat atau sakit, seperti namanya.
Kebanyakan perusahaan menjadikan cuti sakit sebagai bagian dari benefit. Namun, hak cuti karyawan juga telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencakup 7 (tujuh) hak cuti karyawan. Salah satunya adalah hak cuti sakit.
Saat sedang sakit, karyawan berhak mendapatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Aturan Cuti Sakit dalam Undang-Undang
Hak cuti sakit yang dimiliki karyawan diatur diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berisikan:
- Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
- Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Bagaimana jika karyawan tidak bisa bekerja dalam waktu lama?
Karyawan tidak perlu khawatir akan di layoff karena sakit yang berkepanjangan. Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:
- Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
- Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Jika perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan di atas, maka sesuai UU Ketenagakerjaan statusnya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.
Sehingga, perusahaan tidak diperkenankan merumahkan karyawan yang sakit dengan alasan tidak efektif, selama karyawan dalam perawatan dokter dan tidak lebih dari 12 bulan secara berturut-turut.
Jika seorang karyawan sedang sakit dan tidak memberikan surat keterangan dokter, maka karyawan bisa dikategorikan mangkir.
Jika kasusnya karyawan mangkir, maka karyawan harus telah dipanggil dua kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya lima hari mangkir.
Baru kemudian perusahaan dapat merumahkan karyawan tersebut dengan dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.
Maka dari itu, surat keterangan dokter merupakan syarat kunci jika karyawan ingin mengajukan cuti sakit.
Manfaat Cuti Sakit
Cuti sakit menguntungkan baik untuk employer dan karyawan yang sakit. Karyawan dapat menggunakan hak cuti sakit ketika sakit, dan menghilangkan potensi penularan ke karyawan lain.
Cuti sakit juga menguntungkan bagi karyawan yang tidak dapat bekerja secara efektif karena sakit. Cuti sakit akan membantu karyawan untuk istirahat dan penyembuhan.
Beberapa perusahaan memiliki aturan yang mengizinkan penggunaan cuti sakit untuk merawat anggota keluarga yang sakit.
Jika dulu jumlah cuti sakit diperoleh karyawan berdasarkan masa kerja dan jabatan mereka, kini setiap karyawan menerima jumlah cuti sakit yang sama.
GRATIS! Template surat cuti sakit siap pakai
Aturan Batas Cuti Sakit Karyawan
Batas cuti sakit karyawan yang dibayar perusahaan diatur pada Pasal 93 ayat 3, berikut rinciannya:
- 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
- 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.
- 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
- 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti sakit yang dibayark oleh perusahaan hanya dapat diberikan sesuai keterangan medis dari dokter atau yang merawat karyawan tersebut.
Membuat Kebijakan Cuti Sakit di Perusahaan
Saat merencanakan kebijakan cuti sakit, perusahaan harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Pertimbangkan apa yang ingin ditawarkan kepada karyawan, karyawan mana yang memenuhi syarat, dan bagaimana karyawan akan mendapatkan waktu istirahat.
Apa yang harus disertakan dalam kebijakan cuti sakit?
Tentukan terlebih dahulu bagaimana Anda ingin kebijakan tersebut diterapkan dan diluncurkan sebelum Anda mengumumkannya kepada staf Anda. Dengan semua elemen di tempat, akan lebih mudah bagi mereka untuk memahami dan lebih mudah bagi Anda untuk mengelola.
3 Faktor untuk Membuat Kebijakan Cuti Sakit:
- Eligibility
Kriteria apa yang akan memenuhi syarat untuk cuti sakit berbayar? Sebagian besar perusahaan membayar cuti sakit karyawan penuh waktu, tetapi ada beberapa perusahaan yang memberlakukan sick leave untuk karyawan paruh waktu dengan tarif yang dikurangi.
- Accrual rate
Bagi sebagian besar perusahaan, cuti sakit bukan jenis benefit yang baru dapat digunakan setelah jangka waktu tertentu. Misalnya, karyawan tidak perlu menunggu sampai 1 tahun kerja untuk menggunakan cuti sakit.
Menggunakan bantuan pihak ketiga untuk melacak akrual dan penggunaannya adalah cara paling praktis untuk mengawasi berapa banyak waktu sakit yang diperoleh karyawan, berapa banyak yang telah digunakan dan berapa yang masih tersedia.
Pelacakan manual akan sangat rumit, sehingga opsi mengalihdayakan pekerjaan ini merupakan pilihan yang pintar bagi employer.
- Usage guidelines
Seringkali, karyawan sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk memberikan pemberitahuan lebih dari satu jam bahwa mereka tidak akan masuk kerja.
Kebijakan perusahaan harus mencakup bahwa setiap ketidakhadiran yang dapat diperkirakan sebelumnya harus diinformasikan sesegera mungkin. Termasuk menggunakan cuti sakit untuk janji dengan dokter.
Jika pemberitahuan tidak memungkinkan, minta karyawan untuk menelepon setidaknya sebelum giliran kerja mereka dimulai.Di beberapa perusahaan, karyawan perlu mencari pengganti shift mereka jika mereka tidak masuk pada hari itu.
Kebijakan perusahaan juga harus menjelaskan siapa yang harus dihubungi oleh karyawan jika sedang sakit.
- Apakah mereka menghubungi atasan langsung atau HR, melalui telepon, chat atau email?
- Jika supervisor mereka tidak ada, siapa yang harus mereka hubungi?
Contoh Surat Cuti Sakit
Surat cuti sakit adalah cara profesional untuk mengkomunikasikan bahwa karyawan berhalangan untuk hadir karena sakit.
Surat ini juga memastikan bahwa semua orang memahami tanggal ketidakhadiran karyawan dan bagaimana workload akan dikelola selama ketidakhadiran karyawan.
Surat cuti harus menyertakan surat keterangan dokter, durasi cuti, dan kapan karyawan diperkirakan akan kembali bekerja.
Download GRATIS contoh surat cuti sakit yang dapat langsung digunakan
Mengelola Cuti Karyawan yang Efisien
Mengelola cuti karyawan menggunakan aplikasi lebih efisien dibandingkan cara manual dengan form kertas dan pencatatan di Excel.
HR Services berbasis cloud Abhitech memiliki fitur cuti online yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti melalui aplikasi yang cepat dan mudah.
Abhitech akan mencatat dan menyimpan data cuti karyawan real-time.
Abhitech juga otomatis memperhitungkan cuti yang diupah ke kalkulasi penggajian bulanan. Jadi, karyawan yang menikah dan mendapat izin, tidak akan mengalami pengurangan atau pemotongan di slip gaji.
Sekarang saatnya perusahaan anda. Apabila anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat anda fokus eksekusi aktivitas utama bisnis anda, maka:
Konsultasi 45 menit dengan tim Abhitech
atau
Demo layanan Abi People gratis!