Menerima surat teguran pajak karyawan dari DJP bisa menjadi momen yang menegangkan bagi perusahaan. 

Kesalahan dalam pelaporan atau keterlambatan pembayaran PPh 21 bisa berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih kompleks. 

Namun, jangan panik! Artikel ini akan membantu Anda memahami alasan di balik surat peringatan pajak, langkah cepat yang harus diambil untuk meresponsnya, serta strategi efektif agar perusahaan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan. Simak selengkapnya!

Apa Itu Surat Teguran Pajak?

Surat peringatan pajak merupakan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak dalam hal ini perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar atau melaporkan pajak karyawan, seperti PPh 21. 

Perbedaan antara Surat Peringatan Pajak, Surat Paksa, dan Surat Tagihan Pajak

Banyak perusahaan yang masih bingung membedakan surat peringatan pajak dengan jenis surat pajak lainnya, seperti surat paksa dan surat tagihan pajak. Berikut perbedaannya:

  • Surat teguran pajak adalah peringatan awal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ditemukan keterlambatan.
  • Jika perusahaan mengabaikan surat peringatan pajak, langkah selanjutnya yang bisa diambil DJP adalah menerbitkan surat paksa. 
  • Surat Tagihan Pajak (STP) berisi rincian jumlah pajak yang harus dibayar beserta denda akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan. 

Contoh Surat Teguran Pajak

Agar perusahaan lebih memahami seperti apa isi surat peringatan pajak, berikut adalah contoh format umum yang biasanya digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Contoh-Surat-Teguran-Pajak

Mengapa Karyawan Bisa Menerima Surat Teguran Pajak?

Menerima surat peringatan pajak bisa menjadi pengalaman yang membingungkan bagi karyawan.  Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa karyawan bisa mendapatkan surat peringatan pajak.

1. Kesalahan dalam Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Salah satu penyebab utama adalah kesalahan dalam perhitungan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) oleh perusahaan.  Akibatnya, DJP bisa menerbitkan surat teguran kepada karyawan terkait selisih pajak yang belum dibayarkan.

Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!

2. Karyawan Lupa atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, termasuk karyawan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  Jika tidak, maka DJP dapat mengeluarkan surat teguran sebagai pengingat bahwa SPT harus segera disampaikan.

  • Berapa Lama Batas Waktu Pelaporan SPT?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan atau wajib pajak pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya. 

  • Berapa Denda yang Dikenakan jika Terlambat?

Jika karyawan terlambat melaporkan SPT, DJP akan mengenakan denda administrasi sebesar Rp100.000. 

3. NPWP Tidak Aktif atau Data Pajak Tidak Sesuai

Selain masalah pemotongan dan pelaporan pajak, status NPWP karyawan yang tidak aktif atau adanya ketidaksesuaian data pajak juga bisa menyebabkan diterbitkannya surat teguran. 

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan, jika Karyawan Menerima Surat Teguran Pajak?

Jika ada karyawan yang menerima surat peringatan pajak, perusahaan perlu segera mengambil langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan masalah tersebut.

1. Cek Status Pemotongan dan Pelaporan PPh 21 Karyawan

Langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah memverifikasi apakah pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sudah dilakukan dengan benar. 

2. Berikan Edukasi kepada Karyawan tentang Kewajiban Pajak

Banyak karyawan yang menganggap bahwa pajak mereka sudah sepenuhnya diurus oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan edukasi kepada karyawan tentang pentingnya melaporkan pajak secara mandiri.

3. Membantu Karyawan Berkoordinasi dengan Kantor Pajak

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat menyediakan layanan konsultasi pajak bagi karyawan yang mengalami kendala dalam pelaporan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu menghadapinya sendiri.

4. Memastikan Kepatuhan Pajak Perusahaan untuk Menghindari Masalah Serupa

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, perusahaan perlu memastikan bahwa sistem payroll dan pajaknya sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Audit internal secara berkala terhadap pemotongan dan pelaporan pajak juga dapat membantu.

Apa yang Terjadi Jika Surat Teguran Pajak Diabaikan Karyawan?

Mengabaikan surat peringatan pajak bukanlah pilihan yang bijak. Jika karyawan tidak segera menindaklanjuti surat teguran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan penegakan hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum lebih lanjut. 

1. Apakah Ada Denda dan Sanksi Administrasi? 

Terdapat denda yang dikenakan jika karyawan tidak segera memenuhi kewajiban pajaknya setelah menerima surat teguran. Jika surat teguran terkait dengan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, maka denda yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Denda sebesar Rp100.000
  • SPT Tahunan PPh Badan: Denda sebesar Rp1.000.000

2. Konsekuensi Menerima Penerbitan Surat Paksa

Jika karyawan tidak menindaklanjuti surat teguran, langkah berikutnya yang bisa diambil DJP adalah menerbitkan Surat Paksa. Surat ini menegaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Berapa Lama setelah Surat Teguran, Surat Paksa akan Diterbitkan?

Berdasarkan peraturan perpajakan, Surat Paksa dapat diterbitkan minimal 21 hari setelah surat teguran dikirimkan, jika wajib pajak tidak juga menyelesaikan kewajibannya.

3. Risiko Pemblokiran Rekening atau Penyitaan Aset

Jika setelah penerbitan Surat Paksa karyawan masih belum memenuhi kewajiban pajaknya, DJP dapat mengambil langkah lebih tegas, seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

Tingkatkan Kinerja HR dengan Manajemen Data yang Efisien dan Bersertifikat

Dampak jika Perusahaan Mengabaikan Masalah Ini

Mengabaikan surat peringatan pajak yang diterima karyawan bukan hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat merugikan perusahaan secara keseluruhan. Berikut dampaknya:

1. Reputasi Perusahaan Bisa Terganggu

Ketika banyak karyawan mengalami masalah pajak akibat kesalahan perusahaan dalam pemotongan atau pelaporan pajak, hal ini dapat menciptakan citra negatif bagi perusahaan. 

2. Potensi Sanksi bagi Perusahaan

Selain berdampak pada karyawan, perusahaan juga bisa menghadapi sanksi administratif maupun hukum jika terbukti tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Optimalkan Administrasi Pajak Karyawan Anda dengan People Management Abhitech

Menghadapi surat teguran pajak bisa menjadi tantangan bagi perusahaan dan karyawan. Namun, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. 

Dengan People Management dari Abhitech, perusahaan Anda dapat memastikan administrasi pajak karyawan selalu tertata dengan baik, mulai dari pemotongan PPh 21 yang akurat, hingga kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Jika Anda mengalami permasalahan administrasi pajak yang kurang tertata, serahkan pengelolaan payroll dan kepatuhan pajak karyawan kepada tim profesional dari Abhitech. 

Hubungi kami sekarang dan pastikan perusahaan Anda selalu patuh terhadap regulasi perpajakan dengan solusi yang tepat dan terpercaya!