Dikarenakan hubungan hukum didasarkan adanya kesepakatan antara para pihak, maka Perjanjian Kerja harus ditandatangani sebelum pekerjaan dimulai
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sebelum memulai pekerjaan untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan kondisi kerja sudah disepakati dan jelas bagi kedua belah pihak.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sebelum memulai pekerjaan, karyawan dan perusahaan akan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing secara jelas, termasuk informasi mengenai gaji, tunjangan, durasi kontrak, jam kerja, cuti, serta peraturan dan kebijakan lain yang berlaku di perusahaan.
Baca juga: Komponen dan Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja Karyawan
Penandatanganan perjanjian kerja juga merupakan bentuk kesepakatan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika terdapat perselisihan atau sengketa di masa depan, perjanjian kerja dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Penting untuk membaca dan memahami isi perjanjian kerja dengan baik sebelum menandatanganinya. Jika ada hal-hal yang kurang jelas atau Anda memiliki pertanyaan terkait isi perjanjian, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim sumber daya manusia atau ahli hukum sebelum menandatanganinya.