Probation merupakan fase penting dalam dunia kerja. Karyawan yang baru mulai bekerja di perusahaan biasanya akan menjalani masa percobaan kerja terlebih dahulu untuk menilai kelayakannya.
Tapi, adakah dasar hukum yang pasti mengenai masa ini?
Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang arti dari masa percobaan ini, dasar hukumnya, serta bagaimana hak dan kebijakan perusahaan.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini:
Baca Juga: Employment Guideline Indonesia
Apa Itu Probation? Definisi dan Tujuannya
Secara umum, masa ini diartikan sebagai masa percobaan kerja. Dalam dunia kerja, istilah ini diartikan sebagai waktu yang diberikan oleh perusahaan untuk menilai kinerja karyawan yang belum terikat dengan kontrak kerja.
Masa probation ini penting dalam dunia kerja karena bermanfaat untuk menilai kelayakan seorang karyawan.
Dalam masa ini, kemampuan karyawan akan diuji secara mendalam termasuk kemampuan komunikasi, kepemimpinan, pemecahan masalah, membangun relasi, hingga tanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan.
-
Perbedaan Probation Dan Karyawan Kontrak
Ini merupakan masa percobaan untuk karyawan baru, sedangkan karyawan kontrak merupakan karyawan yang sudah terikat sistem kerja.
Durasinya berlangsung antara 1-3 bulan. Sedangkan kontrak kerja biasanya berlaku selama 6-12 bulan serta bisa diperpanjang dan diakhiri sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
-
Probation vs. Karyawan Tetap
Fungsi masa ini adalah sebagai masa untuk mengevaluasi performa dan kualitas kerja karyawan sebelum diterima secara resmi menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap.
Sedangkan karyawan tetap merupakan karyawan yang sudah mempunyai status tetap dengan perjanjian kerja yang resmi.
Aspek Hukum Masa Probation di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum untuk masa percobaan ini diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang perjanjian kerja untuk masa percobaan paling lama selama 3 bulan.
Berdasarkan PERPU No.2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, jika lewat dari 3 bulan, maka di bulan ke-4, karyawan tersebut secara hukum sudah dianggap sebagai PKWTT atau karyawan tetap.
-
Hak Karyawan selama Masa Probation
Selama masa percobaan kerja, karyawan berhak memperoleh hak berikut ini:
- Hak upah sesuai UMK wilayah kerja
- Hak atas THR
- Hak cuti
-
Kewajiban Perusahaan selama Masa Probation
- Memberikan upah yang layak
- Memberikan pelatihan serta pengembangan kemampuan
- Memberikan tugas dan tanggung jawab untuk kriteria penilaian performa
- Memberikan akses seperti karyawan tetap
- Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan
- Memberikan THR
Bagaimana Perusahaan Harus Mengelola Karyawan Probation?
Perusahaan dapat mengelola karyawan yang dalam masa percobaan dengan melakukan beberapa strategi berikut ini:
-
Menetapkan Ekspektasi yang Jelas Sejak Awal
Sebelum memulai masa percobaan untuk karyawan baru, perusahaan harus menetapkan tujuan dan ekspektasi yang jelas.
Hal ini akan berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama masa percobaan serta aspek apa yang ingin dinilai terkait kemampuan interpersonal karyawan.
-
Strategi HR untuk Evaluasi Karyawan Probation
Selama masa percobaan kerja, HR perlu melakukan penilaian, performance appraisal dan evaluasi terhadap karyawan.
Meliputi: kepatuhan terhadap aturan, performa pekerjaan, kecocokan dengan budaya perusahaan, kemampuan adaptasi karyawan, hingga pemahaman visi dan misi perusahaan.
-
Cara Mengelola Perpanjangan atau Penghentian Probation
Selama masa percobaan, perusahaan berhak untuk menghentikan karyawan meskipun masa percobaan belum selesai.
Akan tetapi, jika perusahaan ingin memperpanjang masa percobaan melebihi batas waktu maksimal, harus dengan persetujuan kedua belah pihak meskipun secara Undang-Undang sebenarnya tidak sah.
Kesalahan Umum Karyawan selama Masa Percobaan Kerja
Probation merupakan fase penting bagi karyawan sehingga harus mampu menunjukkan kinerja yang bagus agar memenuhi kriteria perusahaan.
Berikut ini beberapa kesalahan yang umum dilakukan karyawan ketika dalam masa percobaan yang membuatnya gagal menjadi karyawan tetap:
-
Gagal Beradaptasi dengan Budaya Perusahaan
Salah satu kemampuan yang dinilai saat probation adalah kemampuan karyawan dalam beradaptasi dengan budaya perusahaan.
Jika karyawan tidak mampu beradaptasi dengan alur kerja perusahaan, maka kecil kemungkinan dapat diangkat sebagai karyawan tetap.
-
Tidak Memenuhi Target atau KPI
Selama masa percobaan, karyawan akan diberikan tugas untuk menguji kemampuan dan kinerjanya.
Kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang waktu yang disepakati menjadi penilaian penting bagi HRD untuk menilai kelayakan karyawan tersebut.
-
Kurangnya Komunikasi dengan Atasan
Aspek penting lainnya yang dinilai selama masa percobaan kerja adalah kemampuan komunikasi interpersonal. Hal ini termasuk kemampuan berkomunikasi dengan atasan.
Karyawan yang kurang berkomunikasi dengan karyawan akan dianggap kurang cocok dengan budaya perusahaan.
Apa yang Terjadi setelah Masa Probation Berakhir?
Perusahaan memiliki keputusan mutlak untuk menentukan apa yang terjadi setelah masa percobaan berakhir. Pengambilan keputusan ini akan didasarkan pada penilaian kinerja karyawan selama masa percobaan berlangsung.
-
Opsi setelah Probation
Setelah masa percobaan berakhir, ada dua opsi yang akan diambil oleh perusahaan.
- Bagi karyawan yang memenuhi kriteria dan menunjukkan kinerja yang optimal, akan diangkat sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap.
- Untuk karyawan yang gagal memenuhi standar dan kriteria, perusahaan memiliki hak penuh untuk menghentikannya setelah masa ini selesai tanpa berkewajiban untuk memberikan hak apapun kepada karyawan.
-
Bagaimana Perusahaan Bisa Meningkatkan Retensi setelah Probation?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk meningkatkan retensi karyawan setelah masa percobaan.
Antara lain dengan membuat onboarding yang terstruktur, memberikan pelatihan dan pengembangan kemampuan, menciptakan budaya work life balance, serta menawarkan kompensasi yang kompetitif.
FAQ Seputar Probation & Masa Percobaan Kerja
1. Apakah semua karyawan harus melalui probation?
Tidak, tidak semua karyawan harus menjalani masa percobaan, karena ini hanya berlaku bagi karyawan PKWTT dan pekerja tetap
2. Apakah karyawan bisa resign saat probation?
Bisa, karyawan dapat mengajukan resign saat masa percobaan, namun tidak akan mendapatkan uang pesangon ataupun uang untuk penghargaan masa kerja
3. Apakah karyawan probation berhak atas cuti tahunan?
Ya, karyawan masa percobaan berhak mendapatkan hak cuti tahunan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
4. Berapa lama idealnya masa probation di Indonesia?
Masa percobaan di Indonesia umumnya berlangsung selama 1 sampai 3 bulan. Setiap perusahaan biasanya memiliki aturan dan kebijakan sendiri terkait jangka waktu masa percobaan.
5. Apakah perusahaan boleh memperpanjang probation lebih dari sekali?
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, probation maksimal berlangsung selama 3 bulan. Jika diperpanjang, hal tersebut menyalahi undang-undang dan dianggap tidak sah.
6. Job desk saya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, apa yang harus saya lakukan?
Selama probation, karyawan baru disarankan untuk menjalin komunikasi dengan atasan termasuk jika ada masalah terkait job desk yang tidak sesuai.
7. Jika saya sakit saat probation, apakah itu mempengaruhi evaluasi?
Selama masa percobaan, karyawan berhak mendapatkan hak cuti termasuk cuti sakit. Apakah itu mempengaruhi evaluasi? Hal tersebut tergantung dari kondisi kesehatan Anda.
8. Jika gagal probation, apakah saya tetap mendapat Paklaring?
Jika Anda gagal dalam masa percobaan, kemungkinan besar perusahaan tidak akan memberikan Paklaring karena tidak termasuk dalam kewajiban perusahaan.
9. Kapan waktu yang tepat untuk resign jika tidak nyaman dengan budaya kerja?
Saat tabungan Anda sudah cukup, minimal 3 sampai 6 kali gaji bulanan serta telah mendapatkan pekerjaan baru dengan benefit yang lebih menjanjikan.
Bagaimana Abhitech Membantu Perusahaan Mengelola Rekrutmen Lebih Baik?
Proses rekrutmen yang efisien dan efektif merupakan salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang panjang. Serahkan proses rekrutmen perusahaan Anda kepada Abhitech.
-
Layanan Rekrutmen & Onboarding Profesional
Abhitech menawarkan layanan rekrutmen yang bisa menjadi solusi terbaik untuk kemudahan dalam menemukan bakat berkualitas dan tepat.
Proses akuisisi bakat dilakukan dengan efektif sehingga dapat menghemat waktu dan biaya Anda
-
Kepatuhan Hukum & Manajemen Risiko
Proses layanan rekrutmen karyawan di Abhitech dilakukan dengan profesional untuk memastikan kepatuhan hukum sehingga tidak melanggar hak-hak karyawan.
Proses identifikasi dan penilaian selama proses perekrutan dilakukan dengan seksama untuk mengurangi potensi risiko dalam proses rekrutmen.
Serahkan Proses Rekrutmen Perusahaan Anda dengan Layanan Rekrutmen Abhitech
Probation merupakan fase penting dalam dunia bisnis karena menjadi ajang bagi perusahaan untuk menilai kinerja dan kelayakan karyawan. Agar masa percobaan ini berjalan lancar, diperlukan kandidat yang berkualitas selama proses rekrutmen.
Recruitment Service dari Abhitech bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga kerja pasca lebaran.
Dengan layanan ini, Anda bisa mendapatkan kandidat berkualitas dengan proses rekrutmen yang cepat sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Hubungi kontak kami dan konsultasikan kebutuhan Anda. Kunjungi halaman kami untuk informasi lebih detail terkait layanan Recruitment Service.
Jangan lupa juga, cek halaman blog kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik seputar tips perekrutan dan manajemen sumber daya manusia yang baik untuk perusahaan Anda.