...
4 min read

Aturan Terbaru! Kini Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Recruitment

contoh surat perjanjian kerja template gratis

Pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa perusahaan harus menginformasikan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi kerja.

Perpres ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menghubungkan pekerja dan pengusaha.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan keterampilan mereka, sekaligus memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka (Pasal 2 Perpres 57/2023).

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang memungkinkan pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang melaporkan lowongan pekerjaan kepada otoritas.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Apa saja dampak Perpres ini bagi para HR dan pengusaha di Indonesia? Simak artikel dibawah ini selengkapnya!

 

Latar Belakang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur pasar tenaga kerja yang semakin kompleks dan kompetitif.

Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang setara untuk memasuki dunia kerja dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan minat mereka.

Perpres ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan lowongan pekerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja dari praktik-praktik diskriminatif.

Selain itu, ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Ruang Lingkup Perpres No. 57 Tahun 2023

Perpres No. 57 Tahun 2023 mengatur beberapa poin kunci yang harus diperhatikan oleh perusahaan terkait pelaporan lowongan pekerjaan. Poin-poin utama dalam peraturan ini adalah:

 

Jenis Lowongan yang Harus Dilaporkan

Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan semua jenis lowongan pekerjaan yang mereka buka, termasuk lowongan pekerjaan tetap, kontrak, magang, dan pekerja lepas. Ini mencakup berbagai bidang pekerjaan, mulai dari manufaktur hingga jasa, dan dari tingkat pekerjaan yang lebih rendah hingga manajerial.

 

Persyaratan Umum Lowongan Pekerjaan

Dalam pengumuman lowongan pekerjaan, perusahaan harus mencantumkan informasi yang jelas dan mendetail. Ini termasuk deskripsi pekerjaan, persyaratan yang diperlukan, gaji, lokasi kerja, dan informasi kontak yang dapat dihubungi oleh pencari kerja.

 

Pelaporan Lowongan Pekerjaan

Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang mereka buka melalui sistem yang ditentukan oleh pemerintah. Sistem pelaporan ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan memeriksa semua lowongan pekerjaan yang dibuat oleh perusahaan.

 

Apa yang Harus Dilaporkan oleh Perusahaan?

Perpres No. 57 Tahun 2023 menetapkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan mereka. Lowongan pekerjaan ini harus dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui platform yang telah ditentukan. Informasi yang harus dilaporkan mencakup rincian tentang pekerjaan yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Judul pekerjaan.
  • Deskripsi pekerjaan.
  • Kualifikasi yang diperlukan.
  • Jumlah pekerjaan yang tersedia.
  • Gaji atau kompensasi yang ditawarkan.

Melalui pelaporan ini, perusahaan harus memberikan visibilitas yang lebih baik terhadap peluang pekerjaan yang ada.

Ini adalah langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi dalam proses perekrutan dan memastikan bahwa masyarakat umum dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pekerjaan yang tersedia.

 

Tantangan bagi HR dan Pemilik Bisnis Ketika Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Perpres No. 57 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan yang signifikan bagi para HR profesional  dan pemilik bisnis. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh mereka termasuk:

Proses Pelaporan: Salah satu tantangan utama adalah memahami proses pelaporan yang sesuai dengan Perpres ini. Para HR profesional dan pemilik bisnis perlu memastikan bahwa mereka dapat melaporkan lowongan pekerjaan dengan benar dan tepat waktu.

Transparansi dalam Pemilihan Karyawan: Dengan adanya kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, perusahaan sekarang harus lebih transparan dalam pemilihan karyawan. Hal ini juga dapat menghadirkan tekanan untuk mengadakan proses seleksi yang adil dan obyektif.

Compliance dengan Peraturan:HR harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ini secara ketat dan melaporkan setiap lowongan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah. Kepatuhan dalam pelaporan rutin sangat penting untuk menghindari sanksi atau masalah hukum.

Dampak pada Strategi Rekrutmen: Perpres ini dapat mempengaruhi strategi rekrutmen perusahaan. Para HR profesional perlu mengadaptasi strategi rekrutmen mereka sesuai dengan perubahan ini.

Peluang Bagi Pencari Kerja: Dari sudut pandang pencari kerja, Perpres ini memberikan peluang untuk mendapatkan akses yang lebih baik ke informasi tentang pekerjaan yang tersedia. Namun, juga ada harapan untuk pencari kerja untuk tetap memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

 

Manfaat Lapor Lowongan Pekerjaan Bagi Perusahaan

Meskipun Perpres ini menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan rekrutmen, juga membawa manfaat potensial bagi perusahaan. Beberapa manfaat utama termasuk:

 

Meningkatkan Transparansi

Perusahaan yang mematuhi Perpres ini akan lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan lowongan pekerjaan. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

 

Mengurangi Diskriminasi

Dengan persyaratan pelaporan yang jelas, Perpres ini membantu mengurangi praktik diskriminatif dalam dunia kerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil.

 

Penciptaan Lapangan Kerja

Melalui pengawasan yang lebih baik terhadap lowongan pekerjaan, Perpres ini mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja di Indonesia.

 

Kesimpulan

Perpres No. 57 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam konteks pelaporan lowongan pekerjaan oleh perusahaan.

Ini menciptakan kerangka kerja yang lebih transparan dan adil dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Sementara itu menghadirkan tantangan bagi para HR profesional dan pemilik bisnis, ini juga membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Dalam menghadapi perubahan ini, penting bagi para profesional SDM dan pemilik bisnis untuk memahami peraturan dengan baik dan mematuhi ketentuannya dengan cermat.

Dengan demikian, Indonesia dapat bergerak menuju dunia ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Untuk menyusun merekrut kandidat saat ini, Anda perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum ketenagakerjaan hingga praktik umum di lingkungan kerja Indonesia.

Tim Abhitech akan memastikan bahwa proses recruitment Anda sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Bahkan dengan bantuan Recruitment Service Abhitech, kandidat impian Anda bisa onboard mulai bulan depan!

Dapatkan bantuan dalam merekrut talent yang compliance dari Abhitech.

 

Apabila Anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat Anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech.

Was this article helpful?
Rate this post