NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan tanda pengenal resmi bagi individu yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Untuk mendapatkan NPWP, seorang karyawan harus menyediakan beberapa dokumen, termasuk salinan identitas pribadi seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, dan Kartu Izin Tinggal (KITAS atau KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Selain itu, surat pernyataan kerja karyawan dan formulir pendaftaran NPWP juga harus disiapkan.

Saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam platform tersebut, karyawan dapat mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan agar permohonan NPWP online mereka dapat diproses.

Memiliki NPWP sangat penting, terutama untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan individu.

 

Baca juga: The Difference Between KITAS and KITAP in Indonesia

 

Apa Itu NPWP Karyawan?

Sumber: Unsplash

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap Wajib Pajak (WP), khususnya bagi karyawan atau pekerja.

NPWP sangat penting karena digunakan dalam berbagai transaksi perpajakan, seperti pembayaran pajak, pelaporan, dan kegiatan perpajakan lainnya. Sebelumnya, NPWP pribadi atau karyawan terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode seri yang merepresentasikan identitas WP.

Namun, seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022, terjadi perubahan pada NPWP pribadi atau karyawan. Kini, sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti format sebelumnya.

 

1. Fungsi NPWP

NPWP berperan sebagai identitas resmi setiap wajib pajak, termasuk karyawan. Fungsi utama NPWP antara lain:

  • Pengenalan Resmi: NPWP digunakan sebagai identifikasi resmi saat melakukan transaksi keuangan, seperti pembukaan rekening bank atau melakukan transaksi properti.
  • Pelaporan Pajak: NPWP menjadi kunci utama dalam proses pelaporan pajak. Setiap karyawan wajib melaporkan penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mencantumkan NPWP.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh): Bagi karyawan yang menerima penghasilan, NPWP diperlukan oleh pengusaha untuk melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

2. Masa Berlaku NPWP

NPWP karyawan memiliki masa berlaku tertentu. Pada umumnya, NPWP diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Penting bagi setiap karyawan untuk memperhatikan masa berlaku NPWP mereka agar tidak terjadi kesulitan dalam transaksi keuangan dan pelaporan pajak.

 

3. Penonaktifan atau Pencabutan NPWP

NPWP dapat dinonaktifkan atau dicabut dalam beberapa kondisi, seperti:

  • Pengajuan Sendiri: Seorang karyawan dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat menjadi alasan Direktorat Jenderal Pajak untuk menonaktifkan atau mencabut NPWP.

 

Baca juga: Cara Hitung Pajak Gaji Karyawan dengan Excel 2023

 

4. NPWP Elektronik

Seiring perkembangan teknologi, pemerintah telah memperkenalkan NPWP Elektronik. NPWP Elektronik memiliki keunggulan dalam kemudahan akses dan pengelolaan. Karyawan dapat mengakses NPWP Elektronik mereka melalui portal pajak online, memudahkan dalam melihat informasi dan melakukan berbagai transaksi perpajakan.

Dalam mengelola NPWP Elektronik, karyawan perlu:

  • Memastikan Keaktifan: Pastikan NPWP Elektronik selalu aktif dan diperbarui sesuai dengan perubahan data.
  • Melakukan Pelaporan Secara Elektronik: Dengan adanya NPWP Elektronik, pelaporan pajak dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pajak online.

Dengan memahami fungsi, masa berlaku, dan pemanfaatan NPWP Elektronik, karyawan dapat lebih mudah mengelola aspek perpajakan mereka. Melalui penerapan NPWP secara benar, karyawan dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari potensi sanksi dari pihak berwenang.

 

Cara Membuat NPWP Karyawan

Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!

Sumber: Unsplash

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap karyawan di Indonesia. NPWP diperlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak dan pelaporan tahunan.

Berikut adalah dua cara utama untuk membuat NPWP karyawan: secara online dan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

1. Cara Membuat NPWP Karyawan Secara Online

Dalam era digital seperti sekarang, pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pembuatan NPWP dengan memberikan opsi secara online. Berikut langkah-langkahnya:

a. Akses Laman Resmi DJP

Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan bahwa website yang dikunjungi adalah situs resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

b. Isi Formulir Pendaftaran Online

Di laman resmi DJP, pilih formulir pendaftaran NPWP. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan Kartu Keluarga (KK).

c. Unggah Dokumen Pendukung

Pada proses pendaftaran online, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung. Pastikan dokumen yang diunggah bersifat jelas dan valid.

d. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan formulir dan dokumen pendukung, tunggulah proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.

e. Terima NPWP via Email

Jika pendaftaran Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan melalui email. Pastikan untuk menyimpan salinan NPWP dalam bentuk fisik atau digital.

 

Baca juga: Jenis Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia Tahun 2023

 

2. Cara Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Meskipun opsi online sangat praktis, beberapa orang mungkin lebih memilih datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:

a. Pilih KPP Terdekat

Tentukan KPP yang paling dekat dengan lokasi Anda. Informasi mengenai alamat dan jam operasional KPP dapat ditemukan di laman resmi DJP.

b. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum pergi ke KPP, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP atau paspor, dan KK.

c. Isi Formulir Pendaftaran di KPP

Sesampainya di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Tenaga administrasi di KPP akan membantu jika ada pertanyaan atau kendala.

d. Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi di KPP biasanya dapat diselesaikan dalam satu kunjungan. Setelah diverifikasi, NPWP akan segera diterbitkan.

e. Terima NPWP Fisik

Anda akan mendapatkan NPWP dalam bentuk fisik di KPP tersebut.

Dengan memilih cara pembuatan NPWP yang sesuai dengan preferensi Anda, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai seorang karyawan. Ingatlah untuk selalu menjaga keabsahan dokumen dan mematuhi prosedur yang berlaku.

 

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Syarat Membuat NPWP Karyawan

Sumber: Unsplash

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identifikasi resmi bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, termasuk bagi mereka yang merupakan karyawan atau orang pribadi.

Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP:

 

1. Syarat Umum NPWP bagi Karyawan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Domisili atau bukti sewa tempat tinggal.

 

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

 

2. Syarat NPWP bagi Karyawan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Surat Keterangan Usaha atau Praktek Usaha: WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu melampirkan surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang, seperti surat izin usaha.
  • Bukti Kepemilikan Usaha: Jika WP memiliki usaha, seperti toko atau kantor, maka perlu menyertakan bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Bukti Laporan Keuangan: WP yang memiliki usaha wajib melampirkan laporan keuangan terkini sebagai bukti aktivitas usaha.

 

3. Syarat NPWP bagi Karyawan Perempuan yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami:

  • Surat Pernyataan Terpisah: Bagi perempuan yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suaminya, perlu menyertakan surat pernyataan terpisah.
  • Dokumen Pendukung: Dokuamen yang menyatakan bahwa perempuan tersebut memiliki penghasilan sendiri dan ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah.

 

Kesimpulan

NPWP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP), sebab NPWP memiliki peran krusial dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi karyawan.

Dalam melakukan pembayaran PPh 21 karyawan, perusahaan akan mengurangkan gaji bulanan karyawan berdasarkan persentase pajak yang diambil dari total gaji tahunan karyawan.

Menghitung pajak penghasilan individu ini bisa menjadi tugas yang memakan waktu jika dilakukan secara manual.

Tetapi, saat ini, divisi HR tidak lagi perlu direpotkan oleh perhitungan PPh 21 karyawan karena telah hadir Payroll Service seperti Abhitech yang akan membuat perhitungan dan pemotongan PPh 21 untuk setiap karyawan menjadi lebih sederhana, Anda akan terima hasilnya hingag beres.

Pelajar lebih banyak tentang beragam layanan payroll Abhitech atau tanya-tanya lebih lanjut dengan tim Abhitech secara langsung disini.