Cara menghitung bonus tahunan merupakan hal penting bagi perusahaan yang ingin memberikan apresiasi atas kinerja karyawan.
Bonus tahunan bukan kewajiban, tetapi sering diberikan ketika perusahaan mencapai target atau mencetak laba. Bagi karyawan, bonus menjadi motivasi sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Bonus tahunan dapat diberikan satu tahun sekali atau mengikuti kebijakan perusahaan.
Artikel ini akan mengupas tuntas cara menghitung bonus tahunan, faktor penentu besarannya, dan contoh perhitungan.
Apa Itu Bonus Tahunan?
Bonus tahunan adalah kompensasi tambahan di luar gaji yang diberikan kepada karyawan, biasanya di akhir tahun.
Penetapan bonus tahunan umumnya didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersifat wajib, bonus tahunan ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan besarannya dapat berbeda antar karyawan.
Bonus ini biasanya dikaitkan dengan pencapaian kinerja individu, tim, maupun perusahaan secara keseluruhan.
Apakah Bonus Tahunan Dikenakan Pajak?
Karena termasuk dalam bentuk penghasilan tambahan, bonus tahunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini mengacu pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa bonus dan tunjangan merupakan objek pajak.
Perhitungan pajak bonus biasanya digabung dengan penghasilan utama karyawan. Secara sederhana, caranya:
- Menjumlahkan gaji tahunan + tunjangan + bonus.
- Mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Menghitung PPh berdasarkan tarif progresif yang berlaku.
Aturan Bonus Tahunan Perusahaan
Untuk perusahaan swasta, tidak ada peraturan yang secara spesifik mewajibkan pemberian bonus tahunan.
Namun, bonus menjadi wajib diberikan jika telah tercantum dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga menegaskan bahwa bonus diberikan berdasarkan kinerja perusahaan dan karyawan. Artinya, transparansi kebijakan bonus sangat penting agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Manfaat Bonus Tahunan bagi Perusahaan
Pemberian bonus tahunan tidak hanya menguntungkan karyawan, tetapi juga perusahaan. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
- Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.
- Meningkatkan loyalitas dan retensi karyawan.
- Membangun citra perusahaan sebagai tempat kerja yang kompetitif dan terpercaya.
- Menarik talenta berkualitas saat proses rekrutmen.
Dengan perhitungan yang adil dan transparan, bonus dapat menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga performa bisnis.
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Pada praktiknya, cara menghitung bonus tahunan bisa berbeda di setiap perusahaan. Namun, secara umum, perhitungan bonus melibatkan beberapa variabel utama seperti gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan catatan kedisiplinan.
Rumus Cara Menghitung Bonus Tahunan
Rumus yang sering digunakan perusahaan adalah:
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja × Level Jabatan × Departemen × Gaji) × Faktor Sanksi
Rumus ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Faktor yang Mempengaruhi Perhitungan Bonus Tahunan
Untuk menghitung bonus karyawan, terdapat beberapa faktor yang dapat digunakan perusahaan sebagai bahan pertimbangan:
Masa Kerja Karyawan
Masa kerja biasanya dihitung secara prorata jika karyawan belum genap satu tahun. Semakin lama masa kerja, semakin besar peluang mendapatkan bonus dengan persentase lebih tinggi.
Jabatan atau Level Posisi
Tingkat jabatan mencerminkan tanggung jawab dan kontribusi. Karena itu, posisi yang lebih strategis umumnya memiliki bobot bonus lebih besar.
Departemen
Setiap departemen memiliki beban kerja dan target yang berbeda. Faktor ini sering digunakan untuk menyesuaikan besaran bonus agar lebih adil.
Status Peringatan
Catatan pelanggaran atau surat peringatan dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, bonus tahunan sebagai bentuk pengurangan hak atas penerimaan bonus.
Contoh Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Fadil
Jabatan : Supervisor Keuangan
Gaji per bulan : Rp 12.000.000
Masa kerja : 7 tahun
Kategori : Sedang
Sanksi : –
Bonus Akhir Tahun Fadil : (12.000.000 x 120% x 100% x 110%) x 100%
Bonus Akhir Tahun Fadil : Rp 15.840.000
Contoh di atas merupakan ilustrasi sederhana dan belum memperhitungkan potongan PPh 21.
Perhitungan Bonus Tahunan Lebih Tertata dengan Abhitech
Setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing untuk memberikan bonus tahunan karyawan berdasarkan regulasi perusahaan.
Agar proses perhitungan bonus tahunan berjalan lebih rapi dan efisien, perusahaan dapat memanfaatkan layanan payroll terpercaya seperti Abhitech.
Melalui sistem payroll Abhitech, perhitungan bonus dapat disesuaikan dengan data gaji, pajak PPh 21, BPJS, serta komponen lainnya dalam satu sistem yang terintegrasi.
Dengan dukungan proses yang lebih terstruktur, perusahaan dapat mengurangi beban administrasi sekaligus memastikan perhitungan bonus dilakukan secara akurat dan transparan.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Abhitech mendukung pengelolaan SDM di perusahaan Anda, silakan kunjungi laman blog kami atau hubungi tim Abhitech untuk sesi diskusi.














