Lapor SPT Tahunan Pribadi sudah dekat batas masa waktu pelaporannya. Sehingga sudah menjadi prioritas bagi setiap wajib pajak untuk paham semua proses dan syarat yang dibutuhkan untuk melapor SPT Tahunan pribadi mereka.
source image: liputan6.com
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, yang diwawancarai oleh CNBC deadline atau batas waktu lapor SPT tahunan pribadi tanggal 31 Maret 2024.
Saat ini, jumlah orang yang aware dan taat dengan pajak sudah meningkat, setidaknya itu yang Kami dapat dari mengutip dari Liputan6.com Secara kenaikan, pelaporan SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi hingga 28 Februari 2024 punya kenaikan lebih besar, yakni 1,69 persen. Dengan perbandingan 5.242.972 dibanding 5.155.697 pada 2023.
Tapi, masih belum cukup jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak lain, sehingga kami mengutip dari pajak.com kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan e-mail kepada 25 juta Wajib Pajak untuk ingatkan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Untuk Anda yang belum memahami tentang sistem pemungutan pajak Abhitech sudah membahasnya disini
Jika Anda sampai pada artikel ini maka selamat Anda adalah orang yang aware dengan pajak, Abhitech mengapresiasi itu.
Dibawah artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara lapor SPT tahunan pribadi, serta menjelaskan perbedaan antara SPT 1770, SPT 1770S, dan 1770SS, dan memberikan tips untuk melaporkan SPT tahunan pribadi dengan efektif.
source image: Freepik
1. Mengenal SPT Tahunan Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Siapa saja yang harus melapor pajak SPT Pribadi?
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan juga sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
Maka bisa disimpulkan semua wajib pajak yang masih punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Jadi, selama wajib pajak memiliki NPWP aktif maka tetap wajib memberikan Laporan SPT Tahunan Pribadi. Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan dikenakan denda administrasi tergantung dari jenis SPT yang dimiliki.
Namun, apabila belum atau tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang belaku, tidak dikenakan pajak penghasilan.
Sebab penetapan pembayaran pajak orang pribadi hanya ketika orang tersebut sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Dikarenakan termasuk dalam kategori kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lebih lengkap tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat dibaca disini
source image: Freepik
2. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Melapor SPT Tahunan pribadi saat ini sudah lebih mudah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform online melalui e-Filing untuk wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan pribadi.
Sebelum Anda bertanya bagaimana cara melaporkan pajak online.
Anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk bisa menikmati fitur e-Filling pada situs DJP Online, WP harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Sebelumnya, Wajib Pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN untuk aktivasi akun DJP Online.
Temukan artikel menarik seputar People Management Abhitech!
Tapi sekarang untuk mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
Cara mendapatkan EFIN secara online untuk lapor pajak:
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.
Setelah Anda mendapatkan EFIN, maka kita bisa lanjut ke lapor pajak secara online.
Cara Melapor Pajak Pribadi Online Terbaru
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik login
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
- Klik ‘Buat SPT’
Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi
- Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
- masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
- Klik ‘Kirim SPT’
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Jika Anda butuh laporan SPT Tahuhan untuk Badan dapat akses disini
3. Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS
Saat pengisian formulir SPT Pajak ada beberapa formulir yang sedikit beda dan membingungkan
Menurut Dirjen Pajak RI, perbedaaan dasar di antara ketiga formulir tersebut ialah pada status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak Perorangan setiap tahunnya. Berikut uraiannya :
- formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang merupakan pekerja dengan penghasilan lain. Penggunaan formulir 1770 berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- formulir 1770S: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan Rp 60 juta per tahun.
- formulir 1770SS: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil Rp 60 juta per tahun.
4. Lapor SPT Tahunan Pribadi Offline
Jika Anda merasa kesusahan menggunakan sistem e-Filling, maka wajib pajak juga bisa lapor SPT tahunan pribadi secara langsung dengan mengisi formulir SPT yang sesuai dan membawa langsung ke kantor pajak terdekat.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung yang diperlukan dan mematuhi batas waktu pelaporan.
5. Kesimpulan
Memahami cara membuat laporan SPT tahunan pribadi dan memenuhi kewajiban pajak Anda adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan pajak.
Namun, memang mengurus pajak sangat membingungkan apalagi jika Anda bekerja untuk perusahaan. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pengelolaan payroll, Abhitech menawarkan solusi yang terintegrasi dan efisien.
Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
Dengan layanan profesional dari Abhitech, Anda dapat memastikan bahwa semua kewajiban pajak Anda, termasuk SPT tahunan, diurus dengan tepat dan tepat waktu.
Abhitech adalah penyedia Payroll Service terpercaya yang membantu perusahaan merampingkan proses payroll mereka dengan menyediakan solusi manajemen payroll end-to-end.
Kami sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam menyediakan layanan HR, payroll, recruitment, hingga manpower outsourcing. Abhitech melayani berbagai industri seperti Oil & Gas, Telco, Manufaktur, dan banyak lainnya.
Kami memberi klien solusi penggajian yang fleksibel, terukur, aman, dan hemat biaya. Sebagai perusahaan payroll service, kami menyederhanakan workflow, baik itu pemrosesan pembayaran tepat waktu, pengajuan dan compliance menurut undang-undang, pelaporan dan analitik, atau manajemen pengeluaran.
Abhitech menawarkan rangkaian lengkap layanan kepada employer dan memungkinkan bisnis untuk mempekerjakan dan membayar staf dengan segera, konsisten, dan compliance, sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Payroll Service Abhitech akan menjamin payroll compliance Anda 100%