Bagi para HR profesional, mencari sampel kontrak kerja karyawan di internet untuk menyusun surat perjanjian kerja karyawan tetap PKWT atau freelance, serta PKWTT, mungkin sudah menjadi rutinitas yang tidak asing.
Surat perjanjian kerja sendiri merupakan komponen yang sangat signifikan dalam dokumen kesepakatan kerja yang harus ditandatangani oleh karyawan baru dan perusahaan.
Kontrak kerja ini kemudian akan mengikat kedua belah pihak selama periode waktu tertentu.
Untuk menyusunnya dengan baik dan memastikan dipahami oleh kedua belah pihak, Anda perlu memiliki pemahaman dan mencari contoh-contoh kontrak kerja karyawan PKWT atau PKWTT yang dapat digunakan sebagai referensi.
Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang dapat menjadi pedoman untuk Anda.
Apa Itu Surat Kontrak Kerja Karyawan?
Secara sederhana, surat perjanjian kerja adalah dokumen tertulis yang mencakup persetujuan antara seorang karyawan dan perusahaan.
Dokumen ini menguraikan berbagai syarat kerja, hak, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh karyawan selama masa jabatannya.
Dalam praktiknya, perusahaan diwajibkan untuk memberikan kontrak perjanjian kepada calon karyawan sebelum mereka mulai bekerja.
Dalam dokumen ini, kontrak tersebut akan dengan jelas menyebutkan hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, yang harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain itu, dokumen ini juga akan mencantumkan peraturan kerja yang harus diikuti oleh karyawan selama bekerja di perusahaan.
Ini telah diatur oleh Undang-undang No. 13/2003 Pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja harus memenuhi beberapa persyaratan:
- Ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Karyawan memiliki kemampuan atau kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian.
- Pekerjaan yang dijanjikan sesuai dengan perjanjian.
- Pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak melanggar ketertiban umum, norma-norma etika, dan peraturan yang berlaku.
Jenis Surat Perjanjian Kerja
Surat Perjanjian Pekerja Freelance (Lepas)
Menurut definisi, pekerja freelance adalah individu yang tidak memiliki ikatan dengan satu perusahaan saja dan dapat bekerja untuk beberapa perusahaan secara bersamaan.
Perusahaan yang mempekerjakan freelancer juga harus memberikan tanggung jawab dan pembayaran berdasarkan kinerjanya.
Surat perjanjian kerja freelance memiliki peranan yang sangat vital bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun freelancer, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Perusahaan memberikan kompensasi, dan freelancer menyelesaikan tugas sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu
Menurut Fairwork, pekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu dan memiliki fleksibilitas dalam waktu kerja mereka.
Pekerja paruh waktu juga harus memiliki pemahaman mengenai kebijakan jam kerja dan pembayaran yang tercantum dalam kontrak kerja part time. Durasi kerja dan kompensasi dapat dihitung berdasarkan jam kerja atau shift, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Surat Perjanjian Pekerja Kontrak (PKWT)
Surat perjanjian pekerja kontrak biasanya mencakup durasi dan waktu kerja. Terdapat perbedaan dalam hak-hak antara pekerja kontrak dan pekerja tetap, termasuk fasilitas dan cuti.
Hak dan kewajiban pekerja kontrak harus dijelaskan dalam surat PKWT agar tidak ada kebingungan di masa depan.
Surat Perjanjian Pekerja Tetap (PKWTT)
Surat perjanjian kerja PKWTT biasanya lebih rinci dan komprehensif.
Surat perjanjian tersebut harus merinci jabatan, tugas pekerjaan secara detail, gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Pentingnya Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT Atau PKWTT
Selain berfungsi sebagai catatan resmi perekrutan karyawan, surat kontrak kerja memiliki peran penting lainnya.
Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Persetujuan Resmi: Menegaskan persetujuan antara karyawan dan pemberi kerja.
- Penjelasan Hak dan Kewajiban: Mencantumkan hak dan kewajiban baik bagi karyawan maupun pemberi kerja.
- Panduan Pelaksanaan: Menjadi pedoman dasar untuk menjalankan hak dan kewajiban keduanya.
- Penanganan Pelanggaran: Memberikan dasar untuk menyelesaikan masalah jika terjadi pelanggaran.
- Kepastian: Memastikan semua unsur kesepakatan tertulis dengan jelas.
Komponen dalam Surat Kontrak Kerja Karyawan
Ketika menyusun surat kontrak kerja yang sesuai, terdapat beberapa komponen penting yang harus dipertimbangkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus ada dalam surat kontrak kerja karyawan:
- Identifikasi Perusahaan: Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha.
- Identifikasi Karyawan: Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan.
- Jabatan dan Lokasi Kerja: Jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat bekerja.
- Besaran Gaji dan Pembayaran: Rincian gaji dan pembayaran.
- Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban bagi pengusaha dan karyawan.
- Durasi Kontrak: Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tanggal Pembuatan Kontrak: Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda Tangan: Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.
Selain elemen-elemen ini, HR juga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Jabatan dan Lingkup Kerja: Pastikan jabatan dan tanggung jawab karyawan sesuai dengan deskripsi pekerjaan.
- Rincian Upah dan Kompensasi: Tulis dengan rinci tentang gaji, bonus, dan komponen lainnya.
- Masa Kontrak dan PHK: Tentukan tanggal awal dan akhir masa kerja, serta kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja.
- Pelanggaran dan Sanksi: Jelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi karyawan, beserta sanksi yang akan diterapkan jika ada pelanggaran.
- Status Karyawan, Jam Kerja, Cuti, dan Hak Lainnya: Tentukan status karyawan, jam kerja, dan kebijakan cuti.
Contoh Perjanjian Kerja Karyawan Berdasarkan Waktu Tertentu (PKWT)
Ketika sebuah perusahaan ingin mengatur perjanjian kerja dengan karyawan yang memiliki status karyawan kontrak, mereka akan menggunakan PKWT.
Dalam PKWT ini, akan dijelaskan mengenai durasi kontrak kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, posisi pekerja, fasilitas yang akan diberikan, besaran gaji, manfaat bagi karyawan, tunjangan yang diberikan, dan peraturan lainnya.
Download GRATIS 4 Template Surat Perjanjian Kerja PKWT Disini!
Penting untuk diingat bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu, berbeda dengan PKWTT.
Menurut Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, beberapa jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT adalah:
- Pekerjaan yang hanya berlangsung sekali dalam waktu tertentu, dengan waktu penyelesaian maksimal 3 tahun.
- Pekerjaan yang hanya ada dalam periode tertentu, seperti pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang terkait dengan pengembangan produk atau kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
Undang-undang melarang penggunaan PKWT untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap.
Sebagai contoh, jika Anda ingin merekrut karyawan untuk posisi pengembangan bisnis, Anda tidak dapat menggunakan PKWT karena posisi tersebut bersifat tetap dalam perusahaan.
Untuk durasinya, PKWT biasanya berlaku selama maksimal 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan tambahan waktu maksimal 1 tahun.
Namun, seringkali perusahaan melupakan masa berakhirnya kontrak karyawan kontrak, sehingga perpanjangan kadang dilakukan setelah melewati batas waktu yang seharusnya.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)
Jika Anda perlu membuat kontrak kerja untuk karyawan tetap, Anda dapat menyusun PKWTT.
Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional
Download GRATIS 4 Template Surat Perjanjian Kerja PKWTT Disini!
PKWTT bisa disusun dalam bentuk tertulis maupun lisan.
Ini berbeda dari PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatat di dinas ketenagakerjaan.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Freelance
Bagi karyawan freelance, contoh surat perjanjian kontrak kerja mungkin berbeda dengan kontrak karyawan tetap swasta.
Terkadang, freelancer dan klien mereka hanya menggunakan WhatsApp atau email untuk menegosiasikan kesepakatan.
Namun, mengandalkan komunikasi informal semacam ini dapat menimbulkan risiko dan masalah di masa depan.
Download GRATIS 4 Template Surat Perjanjian Kerja Freelance Disini!
Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan freelancer, perusahaan yang bertanggung jawab sebaiknya juga memiliki kontrak kerja.
Dalam prinsipnya, perusahaan bisa menggunakan PKWT untuk mengatur kerja sama dengan freelancer.
Perbedaannya adalah kontrak biasanya berlangsung dalam jangka waktu lebih pendek, sering kali sekitar 3 bulan atau 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Part Time
Download GRATIS 4 Template Surat Perjanjian Kerja Part Time Disini!
Butuh Bantuan dalam Menyiapkan Perjanjian Kerja Karyawan Anda?
Perjanjian kerja yang dirancang dengan baik menetapkan pedoman penting antara majikan dan karyawan. Ini juga membantu mengurangi risiko untuk kedua belah pihak dan membantu menyelesaikan konflik di tempat kerja dengan cara yang paling efisien.
Untuk menyusun perjanjian kerja, Anda perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum ketenagakerjaan, praktik umum di lingkungan kerja Indonesia, dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Tim Abhitech akan memastikan bahwa surat perjanjian kerja karyawan Anda sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru di Indonesia. Bahkan dengan bantuan People Management Service Abhitech, Anda dapat menyusun perjanjian kerja secara otomatis dengan rincian yang lengkap.
Dapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian kerja yang rinci dan otomatis dari Abhitech.