Menaker akhirnya mengembalikan aturan pencairan JHT kembali ke peraturan lama, dapat dicairkan sebelum umur 56 tahun. 

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah pada 2 Februari menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Akibat aturan ini JHT yang semula bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun, hanya bisa dicairkan saat peserta mencapai umur 56 tahun.

Aturan baru ini mendapat beragam reaksi di kalangan pekerja. Muncul petisi agar Menaker Ida Fauziah batalkan Permenaker 2/2022 yang mendulang banyak dukungan.

Hasilnya, petisinya didengar. Menaker Ida Fauziyah membatalkan aturan jaminan hari tua (JHT) hanya boleh dicairkan 56 tahun.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jaminan hari tua

 

Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua atau sering disingkat dengan JHT adalah program perlindungan jangka panjang yang dilakukan secara berkala sebelum pekerja memasuki masa pensiun. 

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, JHT akan menjalankan sistem tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja.

Jaminan Hari Tua diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 perihal Penyelenggaraan Program Hari Tua. Berdasarkan PP tersebut, Jaminan Hari Tua adalah sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Iuran JHT per bulan adalah sebesar 5,7%, di mana 3,7% akan dibayar perusahaan dan 2% sisanya dibayar oleh karyawan.

Oleh karena itu, potongan gaji 2% untuk pembayaran JHT wajib dicantumkan pada slip gaji agar dapat diketahui oleh karyawan bersangkutan.

Karyawan bisa mengetahui jumlah saldo JHT melalui aplikasi JMO.

 

Read: Guide Memimpin Karyawan Senior sebagai Manager Muda

 

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Sama-sama menjadi program dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program yang berbeda.

JHT adalah manfaat yang dibayarkan sekaligus ketika pekerja memasuki usia pensiun, sedangkan JP adalah program perlindungan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika sudah memasuki masa pensiun.

Berbeda dengan JHT yang dibayarkan secara sekaligus, JP bisa dibayarkan setiap bulan apabila pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, dan meninggal. Namun opsi dibayarkan sekaligus juga terbuka bagi program JP.

JHT akan mengakumulasikan iuran kemudian ditambah dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif JP didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.

Iuran JP per bulan adalah sebesar 3%. Perusahaan akan membayarkan 2% iuran JP tiap bulan, dan sisa 1%nya dibayar oleh karyawan.

 

Cara Menghitung Jaminan Hari Tua

Setiap peserta dapat menghitung perkiraan iuran JHT secara manual atau cek . Peserta dibagi menjadi dua kategori:

Peserta Bukan Penerima Upah

Peserta yang masuk dalam kategori ini adalah:

  • Pemberi kerja
  • Pekerja mandiri
  • Bukan pemberi kerja dan tidak termasuk pekerja mandiri.

Bagi peserta yang tidak menerima upah, perhitungan JHT didasari atas pembayaran iuran selama masa kerja. Jumlah iuran ditetapkan dalam daftar Lampiran PP No. 46 Tahun 2015.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

 

Peserta Penerima Upah

Peserta penerima upah adalah parai pekerja yang ikut dengan pemberi kerja. Ada beberapa jenis pekerja yang masuk dalam kategori ini, beberapa diantaranya adalah:

  • Peserta pada perusahaan
  • Peserta pada perseorangan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia dengan minimal waktu 6 bulan.

Besaran iuran JHT yang harus dibayarkan pekerja penerima upah adalah 5,7% dari penghasilan, total iuran akan dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7%, dan pekerja sebesar 2%.

Jika setiap bulannya pekerja mendapatkan penghasilan sebesar Rp 5.000.000. Maka, perhitungan iuran JHT tiap bulannya adalah sebagai berikut.

Total iuran JHT

= (Iuran yang peserta bayar) + (Iuran yang dibayarkan perusahaan)

= (Rp 5.000.000 x 2%) + (Rp 5.000.000 x 3,7%)

= Rp 100.000 + Rp 185.000

= Rp 285.000 per bulan

 

Read: Perhitungan Uang Pesangon PHK Terbaru [Free Kalkulator Hitungan PHK!]

 

Cara Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website 

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, 
  2. Klik menu “Cek Saldo JHT” atau bisa langsung masuk ke halaman  https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  3. Register jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, atau;
  4. Login dengan memasukkan email dan kata sandi Anda
  5. Pilih menu “Lihat Saldo JHT”

 

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Download aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
  2. Register jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, atau;
  3. Login dengan memasukkan email dan kata sandi Anda
  4. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  5. Kemudian klik “Cek Saldo”

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Offline

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Mengisi form pengajuan klaim JHT.
  3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun jika ingin mencairkan saldo 100%.
  4. Ceklis kelengkapan berkas.
  5. Panggilan wawancara dan foto.
  6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Online

  1. Kunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

 

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Read: Template Perhitungan Pajak PPh21 Karyawan Terbaru RUU HPP

 

Hitung Potongan BPJS dengan Mudah

Hitung potongan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan tanpa repot dengan Payroll Service dari Abhitech. Abhitech akan membantu menghitung potongan upah karyawan secara otomatis sesuai dengan kebutuhanya.

Payroll service Abhitech menangani seluruh proses payroll Anda, sehingga HR dapat fokus pada pekerjaan strategis dalam pengelolaan SDM di perusahaan.

Kenapa Payroll Service Abhitech?

  1. Konsultan ahli dan berpengalaman dalam Payroll Best Practice

Pengalaman proses kerja Abhitech selama >30 tahun di payroll dan kualitas konsultan yang mengerjakan proses payroll untuk perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia

  1. Didukung oleh Sistem HR (Platform Abi Payroll)

Proses rutin:

Waktu dan Kehadiran merupakan input data penting untuk pemrosesan payroll.

Setiap pemotongan berdasar kebijakan pemerintah/industri seperti BPJS dan pajak gaji (PPh 21) dihitung secara bertahap dengan compliance yang ketat.

Proses Pembayaran Gaji:

Transfer gaji dapat dikelola oleh Abhitech dengan pengaturan tertentu. Jika tidak, output data payroll yang diproses dapat disediakan untuk transfer independen.

Slip gaji akan dibuat secara otomatis dan dikirim ke alamat email masing-masing karyawan atau melalui portal layanan mandiri online.

Confidentiality:

Dengan standar ISO 9001 dan proses yang ketat, kami pastikan data anda aman.

Anda bisa menyesuaikan siapa saja (karyawan atau department internal) yang mendapat akses untuk melihat detail gaji setiap karyawan.

Coba Abi Payroll sekarang juga!

atau

Tanyakan Lebih Lanjut Seputar Abi Payroll dengan Tim Abhitech