Tunjangan Hari Raya, sering disingkat menjadi THR adalah pendapatan non pokok pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Tunjangan Hari Raya untuk karyawan telah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apakah THR wajib diberikan kepada setiap pekerja? Tentunya wajib.

 

Baca juga: Cara Hitung THR Proporsional Karyawan Kontrak & Tetap 2023

 

Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Setiap tahunnya, pemerintah juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR Keagamaan, misalnya tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang menyatakan bahwa tunjangan keagamaan tahun ini harus dibayar penuh.

 

Bagaimana Cara Hitung THR?

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan di suatu perusahaan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Karyawan yang telah bekerja di suatu perusahaan selama minimal satu bulan hingga kurang dari satu tahun berhak menerima THR yang sebanding dengan berapa lama mereka telah bekerja di perusahaan tersebut.

 

Baca juga: Sudah Terima THR? Periksa Ketepatan Jumlahnya Disini!

 

Berikut perhitungan pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan:

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

(bulan masa kerja x gaji bulanan): 12 bulan

Gaji bulanan diperoleh dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika tunjangan harian seperti uang makan tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan gaji pokok untuk THR.

 

Contoh:

David telah bekerja di sebuah perusahaan selama 7 bulan. Setiap bulan, David mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta (gaji pokok Rp4.500.000 + tunjangan tetap Rp500.000).

Jadi, perhitungannya adalah: (7 bulan x 5 juta): 12 = Rp2.916.666