Periksa perhitungan THR 2023 Anda disini

Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 adalah bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai gaji non-pokok menjelang hari raya keagamaan.

Sebagian besar perusahaan akan membagikan THR secara merata pada hari raya, namun beberapa perusahaan memberikan THR sesuai dengan hari raya yang dirayakan oleh karyawan.

Perusahaan harus menyerahkan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan yang diperingati. THR ini wajib dibayarkan kepada karyawan atau keluarganya, dan setiap karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja berhak atas THR.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Edaran untuk menetapkan pelaksanaan THR Keagamaan setiap tahunnya.

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan berhak menerima pembayaran THR, tetapi besaran pembayaran THR tergantung pada jumlah bulan bekerja.

Karyawan dengan kontrak waktu tidak terbatas berhak atas THR jika keluar dalam waktu 30 hari dari hari raya keagamaan masing-masing yang akan datang.

Cara Hitung THR 2023

Untuk menghitung jumlah THR 2023, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari satu tahun akan menerima THR yang sebanding dengan berapa lama mereka telah bekerja di perusahaan.

Temukan artikel menarik seputar Payroll Services Abhitech!

Perhitungan THR dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan gaji bulanan yang diperoleh dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan harian seperti uang makan tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan gaji pokok untuk THR.

Contoh Perhitungan THR 2023

Sari telah bekerja di sebuah perusahaan selama 7 bulan. Setiap bulan, Sari mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta (gaji pokok Rp4.500.000 + tunjangan tetap Rp500.000).

Jadi, perhitungannya adalah: (7 bulan x 5 juta): 12 = Rp2.916.666

Apakah THR dapat dibayarkan dalam bentuk hadiah?

Tidak, perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR dalam bentuk hadiah. Sesuai Permenaker RI 2016, Klausul 6 Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia harus diberikan dalam bentuk uang.

 

Apakah THR kena pajak?

THR adalah salah satu jenis bonus dan oleh karena itu dikenakan pajak di Indonesia.

 

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2023?

Karyawan dapat melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan jika perusahaan menunda atau tidak membayar bonus THR.

Hanya perusahaan dengan izin yang jelas dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat menunda pembayaran tunjangan ini.

Perusahaan berhak atas denda, dan sanksi administrasi lainnya yang meliputi:

  1. Denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Pembatasan kegiatan usaha termasuk penundaan penerimaan izin usaha atau pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa;
  4. Penghentian sementara semua produksi; Dan
  5. penghentian kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu;

Sanksi tersebut diberikan secara bertahap dan tidak mengesampingkan kewajiban pemberi kerja untuk membayar THR.

Selanjutnya, karyawan yang masih terutang THR dari tahun-tahun sebelumnya juga harus dibayar lunas.

Hubungi Kami untuk Dukungan Profesional

Jika setelah sanksi diterapkan dan majikan tetap tidak membayar THR, maka pekerja berhak membawa perusahaan tersebut ke Pengadilan.

 

Menghindari Sanksi Hukum karena Pembayaran THR 2023

Sangatlah penting untuk tetap mematuhi undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia karena undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia cenderung memihak dan melindungi pekerja jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan perusahaan agar terhindar dari sanksi hukum adalah menggunakan layanan payroll seperti Abhitech.

Payroll Service Abhitech akan menjamin payroll compliance Anda 100%

Payroll Service Abhitech memiliki tim ahli penggajian yang selalu up-to-date dalam hukum Ketenagakerjaan Indonesia.