Hak cuti adalah hal yang harus diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawan baik full time maupun kontrak.
Menurut Gramedia Cuti karyawan merupakan hak karyawan dalam melakukan izin atau libur karyawan secara sementara, dan tidak mengikuti kerja sementara waktu.
Menurut knowledge base Abhitech Cuti adalah periode waktu ketika seorang karyawan diberikan izin resmi untuk tidak masuk bekerja oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Image: Freepik
Mengutip dari Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, tertulis “Hak Cuti Tahunan harus diberikan kepada pekerja/buruh selama 12 (dua belas) hari kerja setelah yang bersangkutan telah bekerja selama 12(dua belas) bulan secara terus menerus”
Kalimat “Telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus” yang menjadi landasan “Karyawan Kontrak PKWT juga berhak mendapatkan hak cuti, selama mereka sudah menjadi karyawan selama 1 tahun”
Apakah karyawan berhak mendapatkan cuti? Iya. Hak cuti karyawan kontrak (PKWT) harus tetap diberikan dan tetap sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Jika melansir dari Kompas dikatakan kalau hak cuti sakit, hak cuti haid, dan cuti melahirkan
harus tetap diberikan karena UU No. 6 Tahun 2023 atau disebut UU Cipta Kerja tidak menghapus atau mengatur ulang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang cuti.
Baca lebih singkat: Apakah karyawan Kontrak berhak mendapatkan cuti?
Hak Cuti Karyawan Kontrak (PKWT) sesuai UU Cipta Kerja.
Meskipun ada beberapa perbedaan dibandingkan dengan karyawan tetap, hak cuti bagi karyawan PKWT tetap dijamin oleh hukum.
Berikut adalah beberapa jenis cuti yang bisa diperoleh karyawan kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku:
1. Hak Cuti Tahunan
Jika Anda bertanya “apakah hak cuti tahunan hanya diberikan kepada karyawan full-time?” maka jawabannya tidak.
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 kalau semua karyawan berhak atas hak cuti selama sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan.
Pelajari lebih lanjut Hal-Hal yang harus diperhatikan mengenai cuti tahunan.
Image: Freepik
Ketika Anda memenuhi semua persyaratan dan paham apa saja yang harus diperhatikan jika ingin melakukan cuti tahunan Anda dapat langsung melakukan permohonan cuti tahunan ke perusahaan atau pemberi kerja.
Cuti sendiri bisa diajukan secara manual atau lewat sistem semuanya tergantung bagaimana perusahaan tempat Anda bekerja
Anda dapat memahami lebih lanjut pada knowledge base tentang Cara mengajukan Cuti
2. Cuti Hamil dan Melahirkan
Karyawan kontrak (PKWT) tetap boleh mengajukan permohonan cuti melahirkan.
Dalam aturan UU Nomor 4 Tahun 2024 yang tentang kesejahteraan ibu dan anak, memberikan kalau aturan cuti melahirkan ibu hamil. Dikatakan kalau Ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, dalam kondisi khusus usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan.
Sebetulnya, cuti melahirkan tidak hanya diperlukan oleh ibu, tetapi juga oleh suami yang perlu mendampingi istrinya
Untuk para suami juga diatur cuti hamil dan melahirkan. Pada pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2024 dikatakan kalau
Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
- masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
- saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
Sumber: Detik.com
Jika Anda membutuhkan 4 Contoh surat untuk mengajukan cuti melahirkan.
3. Cuti Keguguran
Jika mengutip dari Halo Doc Keguguran dapat mengakibatkan gangguan mental dan perlu mendapatkan bantuan segera. Karena salah satu dampak terburuknya adalah depresi.
Bahkan, pada artikel tersebut dikatakan 43% kasus keguguran wanita dapat menyebabkan seseorang yang mengalaminya terserang depresi.
Jika sampai hal itu terjadi tentu akan berdampak buruk bagi karyawan baik perempuan maupun pihak laki-laki.
Karena itu dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) tertulis kalau seorang Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu untuk beristirahat selama 1,5 bulan.
Dan dalam pasal 6 ayat 2 B. Juga dijelaskan untuk para suami berhak mendapatkan jatah cuti selama 2 hari ketika istri mengalami keguguran.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji penuh kepada sang pekerja.
Image: Freepik
4. Cuti Sakit
Para Karyawan kontrak juga mendapatkan hak cuti sakit dan dapat beristirahat.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan yang dikatakan para pengusaha dilarang melakukan pemutusan kontrak kerja.
Jika alasan tidak dapat melakukan bekerja karena sakit dan sesuai dengan keterangan dokter. Dengan catatan selama waktu tersebut tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
Dapatkan contoh surat untuk cuti sakit.
Namun bagaimana dengan gaji yang akan diterima oleh karyawan baik full-time penuh waktu, maupun kontrak ketika melakukan cuti sakit?
Hal ini sudah ditulis dan diatur pada pasal 93 ayat 3
Aturan Batas Cuti Sakit Karyawan
Batas cuti sakit karyawan yang dibayar perusahaan diatur pada Pasal 93 ayat 3, berikut rinciannya:
- 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
- 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.
- 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
- 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
5. Cuti Haid
Jika Anda karyawan kontrak dan sedang mengalami nyeri haid maka Anda berhak mendapatkan cuti haid.
Hal ini diatur pada UU Ketenagakerjaan para Pekerja/buruh perempuan yang merasakan sakit pada masa haid dan memberitahukan kepada penguasa, maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
Walaupun sempat ada berita hoax yang mengatakan pada UU Cipta Kerja kalau cuti haid dihapus, pada website Kominfo dikatakan kalau cuti haid masih berlaku.
Pada CBNC Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, mengatakan kalau tidak ada kata-kata pasal dihapus tentang cuti haid dan hamil. Melainkan cuma mengikuti UU Ketenagakerjaan atau UU yang sebelumnya berlaku.
Pada UM-Surabaya.ac.id dikatakan kalau apabila mengambil pekerja perempuan mengambil cuti haid, maka itu tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja yang sebelumnya didapatkan.
6. Cuti Berkabung
Karyawan kontrak yang sedang berkabung juga dapat mengambil cuti berkabung ketika mengalami hal berikut ini:ketentuan hak cuti berduka digunakan jika salah satu pada daftar ini meninggal dunia:
- suami
- istri
- anak
- menantu
- orang tua
- anggota keluarga dalam satu rumah
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Online.
Berapa jumlah cuti berkabung yang Karyawan dapatkan?
Berdasarkan jumlah waktu cuti, maka cuti berkabung atau cuti kedukaan dapat dibangi menjadi 2
- 2 hari untuk meninggalnya suami, istri, orangtua, mertua, dan anak
- 1 hari untuk meninggalnya anggota keluarga dalam satu rumah
Anda dapat mempelajari lengkap tentang cuti berkabung
7. Cuti lain (sesuai perusahaan)
Karyawan kontrak pun berhak mendapatkan beberapa jenis cuti lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Seperti: Cuti besar untuk karyawan kontrak, Cuti Karena Urusan Penting, dan lain-lain.
Anda dapat mempelajari tentang 7 Jenis Cuti Karyawan disini.
Sederhana dan Efektif: Kelola Cuti Karyawan dengan Mudah Bersama Abhitech
Baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap memiliki hak yang sama untuk menikmati cuti. Dengan memahami berbagai jenis cuti dan ketentuannya, Anda dapat mengelola waktu cuti dengan lebih baik.
Namun, mengelola cuti karyawan, terutama dalam skala besar, bisa menjadi tugas yang kompleks.
Abhitech hadir untuk memberikan solusi. Dengan layanan HR berbasis cloud kami, Anda dapat dengan mudah mengelola pengajuan dan persetujuan cuti, mencatat data cuti secara real-time, serta mengintegrasikannya dengan sistem penggajian.
Hal ini akan menghemat waktu Anda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Jangan biarkan pengelolaan cuti menjadi beban. Percayakan pada People Management Abhitech untuk membantu Anda mengoptimalkan proses HR.
Mulai sekarang, nikmati pengelolaan cuti yang lebih efisien dan efektif.
Kesimpulan
Baik itu karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan penuh waktu (PKWTT) berhak mendapatkan cuti selama hal tersebut masih sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
Jika Anda adalah perusahaan dan merasa bingung mengelola cuti karyawan karena data terlalu kompleks.
Merasa sudah tidak efisien karena melakukan pencatatan di Excel, Anda dapat mencoba HR Services berbasis cloud Abhitech memiliki fitur cuti online yang memungkinkan pengajuan dan persetujuan cuti melalui aplikasi yang cepat dan mudah.
Abhitech akan memudahkan Anda mencatat dan menyimpan data cuti karyawan secara real time.
Otomatis memperhitngkan cuti yang diupah ke penggajian bulanan.
Apabila anda ingin mempunyai proses HR yang lebih efektif, tidak memakan waktu, dan membuat anda fokus pada hal yang lebih efisien, Anda dapat menghubungi Abhitech disini.